Berita Tanah Air

Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Empat RUU Jadi Usul Inisiatif DPR Hanya Dihadiri 125 Orang

12
×

Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Empat RUU Jadi Usul Inisiatif DPR Hanya Dihadiri 125 Orang

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Empat RUU Jadi Usul Inisiatif DPR Hanya Dihadiri 125 Orang

JAKARTA DPR mengadakan rapat paripurna (rapur) ke-18 Masa Sidang V Tahun 2023-2024, Selasa (28/5/2024) pagi. Dalam rapat yang beragendakan mengambil kesepakatan empat RUU berubah menjadi usul inisiatif DPR itu semata-mata dihadiri 125 anggota legislator.

Hal itu terungkap pada waktu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang tersebut mengatur rapat, membacakan daftar hadir anggota sebelum membuka rapur. Ia berkata, ada 125 anggota dan juga 165 anggota yang digunakan izin di rapur tersebut.

“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat DPR RI ini telah lama ditandatangani lalu hadir 125 orang, izin 165 serta dengan total 290 warga dari 575 anggota DPR RI dan juga dihadiri oleh anggota oleh seluruh fraksi pada DPR,” kata Dasco sebelum membuka rapur.

Kendati demikian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan bahwa forum telah dilakukan memenuhj kuorum serta rapat bisa jadi dibuka. “Dan dengan mengucapkan bismillahirahmanirahim, perkenankan kami selaku pimpinan badan kami membuka rapur DPR RI ke-18 masa sidang ke-5 tahun 2023-2024 pada Selasa, 28 Mei 2024 juga kami nyatakan dibuka serta terbuka untuk umum,” terang Dasco.

Untuk diketahui, rapur itu akan memutuskan beberapa jumlah rancangan undang-undang (ruu) berubah menjadi usul inisiatif DPR. Dari rencana rapur yang diperoleh, setidaknya ada empat RUU yang tersebut akan diputuskan berubah menjadi usul inisiatif DPR RI. Pertama, RUU tentang Perubahan Ketiga berhadapan dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kedua, Perubahan Ketiga menghadapi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ketiga, Perubahan Ketiga melawan UU Nomor 24 tahun 2004 tentang TNI. Keempat, Perubahan Ketiga melawan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dilanjutkan dengan pengambilan langkah berubah jadi RUU usul inisiatif DPR,” demikian bunyi rencana rapat yang digunakan dikutip, Selasa (28/5/2024).

Tak hanya saja itu, rapur itu juga beragendakan terkait penyampaian pandangan fraksi, terhadap kebijakan ekonomi makro serta pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN tahun anggaran (TA) 2025.

Sebelumnya, Baleg sudah menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berubah menjadi usul inisiatif DPR RI. Kesepakatan diambil pasca Baleg DPR RI mengatur rapat pleno di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Kamis (16/5/2024).

Artikel ini disadur dari Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Empat RUU Jadi Usul Inisiatif DPR Hanya Dihadiri 125 Orang