Otomotif

Inilah 7 Kendaraan Fokus yang tersebut Wajid Didahulukan dalam Jalan Raya

24
×

Inilah 7 Kendaraan Fokus yang tersebut Wajid Didahulukan dalam Jalan Raya

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Meskipun setiap pengendara miliki hak yang mirip pada pemanfaatan jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang dimaksud diberikan hak prioritas di situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas pada undang-undang yang dimaksud berlaku.

Kendaraan yang digunakan mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang dimaksud harus didahulukan di jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur di Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Terdapat tujuh jenis kendaraan yang dimaksud diberikan hak prioritas di dalam jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:

1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang tersebut sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang tersebut mengangkut warga sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan sesudah itu lintas.

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan juga pejabat negara asing juga lembaga internasional yang bermetamorfosis menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan tenaga Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang tersebut mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang tersebut mendapatkan prioritas harus dikawal oleh personel Kepolisian Negara Republik Nusantara dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan juga bunyi sirine.

Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa tim Kepolisian Negara Republik Indonesi melakukan pengamanan jikalau mengetahui adanya pengguna jalan yang mana mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.

Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat kemudian lintas dan juga rambu sesudah itu lintas tak berlaku bagi kendaraan yang digunakan mendapatkan hak utama sebagaimana diatur pada Pasal 134.

Alasan Kereta Api Menjadi Kendaraan Keutamaan di Jalan

Artikel ini disadur dari Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya