Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi lalu Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka inisiatif konversi motor bensin ke motor listrik secara gratis. Inisiatif ini bertujuan untuk menghurangi emisi gas buang kemudian menggerakkan pengaplikasian energi terbarukan yang tersebut lebih tinggi ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Tenaga Baru Terbarukan dan juga Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa untuk melakukan konversi motor bensin berubah menjadi motor listrik membutuhkan biaya kira-kira Mata Uang Rupiah 17–15 juta. Saat ini, pemerintah sudah ada memberi subsidi atau bantuan sebesar Rupiah 10 juta.
“Sebetulnya, selisih dari bantuan Rupiah 10 jt itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh inisiatif CSR juga, sehingga sanggup gratis,” kata Eniya pada Rabu, 24 April 2024, seperti dikutipkan dari Antara.
Program ini terbuka untuk seluruh komunitas yang dimaksud mempunyai motor berbahan bakar minyak (BBM) roda dua. Tak ada batasan jumlah agregat kendaraan yang dimaksud dapat didaftarkan. Pendaftaran konversi motor listrik gratis dapat diwujudkan dengan dua cara.
Pendaftaran Online
– Kunjungi portal web ebtke.esdm.go.id/konversi
– Isi formulir pendaftaran online dengan lengkap serta benar
– Pilih lokasi bengkel konversi terdekat
– Upload foto KTP, STNK, serta BPKB motor
– Submit formulir pendaftaran.
Pendaftaran Offline
– Datang segera ke bengkel konversi terdekat yang digunakan sudah disertifikasi oleh Kementerian ESDM
– Bawalah fotokopi KTP, STNK, serta BPKB motor
– Isi formulir pendaftaran pada bengkel konversi.
Tahapan Konversi
Setelah mendaftar, rute konversi motor akan melalui beberapa tahapan:
– Pengecekan Teknis
Bengkel konversi akan melakukan pengecekan status motor serta kelengkapan surat-suratnya.
– Persetujuan Biaya
Pemilik motor lalu bengkel konversi akan menyepakati biaya konversi.
– Penandatanganan Surat Pernyataan
Pemilik motor akan mengesahkan surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
– Pengerjaan Konversi
Bengkel konversi akan mulai mengerjakan konversi motor.
– Permohonan SUT serta SRUT
Bengkel konversi akan mengajukan permohonan Surat Uji Teknis (SUT) juga Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan.
– Penerbitan SUT lalu SRUT
Kementerian Perhubungan akan menerbitkan SUT dan juga SRUT.
– Verifikasi
Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi terhadap motor yang tersebut telah terjadi dikonversi.
– Serah Terima Motor
Motor yang tersebut sudah pernah dikonversi akan diserahkan kembali untuk pemiliknya.
ESDM.GO.ID
Artikel ini disadur dari Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik