Otomotif

Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang mana Harus Dibawa pada waktu Membuat atau Memperpanjang SIM

21
×

Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang mana Harus Dibawa pada waktu Membuat atau Memperpanjang SIM

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Bidang Kesehatan untuk memproduksi atau menunda SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga  hingga 30 September mendatang.

Ada tujuh provinsi yang tersebut mulai menerapkan aturan ini. Posisi ke-7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali kemudian Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban mempunyai BPJS Kesejahteraan sebagai persyaratan pengurusan SIM diatur pada Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan inovasi berhadapan dengan peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan serta Penandaan SIM.

Berdasarkan postingan yang tersebut diunggah di akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS kesejahteraan yang mana aktif, berikut ini beberapa orang dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik menghasilkan atau melanjutkan SIM:

  1. Formulir pendaftaran SIM, 
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, 
  3. Fotokopi/asli sertifikatnya sekolah juga pelatihan mengemudi, 
  4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, 
  5. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing), 
  6. Surat hasil pemeriksaan kesejahteraan jasmani juga rohani, dan 
  7. Lampiran kepesertaan JKN aktif. 

Sebelumnya, Polri juga telah dilakukan menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Aspek Kesehatan sebagai asal untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk melakukan konfirmasi JKN pemegang SIM aktif. 

Tahap pertama ketika mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Aspek Kesehatan pada nomor 08118165165 atau aplikasi mobile mobile JKN.

Kemudian, pada tahapan identifikasi, pelaku melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang dimaksud tidak ada melampirkan, maka pengecekan diwujudkan dengan NIK,” kata beliau pada Selasa, 4 Juni 2024.

Pada tahap kedua, ketika SIM telah terbit kemudian akan diserahkan. Bagi yang tersebut ke tahap 1 tiada bergerak atau belum punya JKN, maka pemohon SIM mengutarakan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bergabung kegiatan rehab/cicilan iuran.

Tak cuma itu, bagi partisipan BPJS yang tersebut menunggak kemudian berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang tersebut cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.

ANTARA

Tak Hanya SIM, Hal ini 10 Layanan Warga yang digunakan Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Artikel ini disadur dari Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM