Berita Tanah Air

Perpanjang masa berlaku SIM bisa saja dalam gerai SIM Keliling

19
×

Perpanjang masa berlaku SIM bisa saja dalam gerai SIM Keliling

Sebarkan artikel ini
Perpanjang masa berlaku SIM bisa jadi semata di gerai SIM Keliling

Ibukota Indonesia –

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling ke lima tempat kejadian Ibukota untuk membantu warga melanjutkan masa berlaku prasyarat legal berkendara itu pada Senin.

 

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling yang dimaksud berada di:

 

Jakarta Timur.   : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara     : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat     : Mall Citraland
Jakarta Pusat    : Kantor Pos Lapangan Banteng

 

Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

 

Untuk dapat mengakses kemudian terlayani pada prasarana SIM Keliling ini, komunitas harus mempersiapkan lalu melengkapi persyaratan yang mana dibutuhkan dan juga biaya administrasi sebelum mengunjungi posisi perpanjangan dokumen SIM.

 

Adapun persyaratan yang disebutkan yakni, foto kopi KTP yang digunakan masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama serta SIM aslinya, bukti cek kesehatan dan juga bukti tes psikologi.

 

Layanan mobil SIM Keliling ini, semata-mata dapat melanjutkan SIM yang dimaksud masih berlaku cuma untuk golongan tertentu, yakni SIM A juga SIM C.

 

Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus menimbulkan permohonan SIM baru ke tempat yang dimaksud sudah pernah ditentukan oleh Kepolisian.

 

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan juga Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

 

Adapun untuk jenis SIM B, tidak ada sanggup diwujudkan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang pada kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) oleh sebab itu adanya perbedaan peruntukan dokumen.

 

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang digunakan mempunyai berat tambahan dari 3,5 ton.

Artikel ini disadur dari Perpanjang masa berlaku SIM bisa di gerai SIM Keliling