Berita Tanah Air

Kamis, layanan SIM keliling tersedia pada lima lokasi DKI Ibukota Indonesia

26
×

Kamis, layanan SIM keliling tersedia pada lima lokasi DKI Ibukota Indonesia

Sebarkan artikel ini
Kamis, layanan SIM keliling tersedia pada lima posisi DKI Ibukota Tanah Air

DKI Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima posisi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi komunitas yang mana ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait dengan kondisi legal berkendara dalam Jakarta, Kamis.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini membuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

 

Sejumlah area layanan tersebut, yakni Jakarta Timur di Mall Grand Cakung, Jakarta Utara (LTC Glodok), Ibukota Indonesia Selatan (Parkiran Assembly Hall Ibukota Indonesia Convention Center), Ibukota Indonesia Barat (Mall Citraland), dan juga Ibukota Indonesia Pusat (Kantor Pos Lapangan Banteng)

 

Dokumen warga yang mana harus dibawa ke tempat SIM Keliling, antara lain KTP serta SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, juga mengikuti tes kesejahteraan ke tempat kejadian gerai.

 

Layanan ini belaka melayani perpanjangan SIM A juga SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang mana masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru dalam Satpas SIM Daan Mogot, Ibukota Barat.

 

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

 

Artikel ini disadur dari Kamis, layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta