Berita Tanah Air

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

12
×

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim. Menurutnya, laporan itu ia buat pada 6 Mei 2024.

“Saya komunikasikan dan juga telah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim,” kata Ghufron terhadap wartawan pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Awal Minggu (20/5/2024).

Ghufron menjelaskan, pada laporannya termuat dua pasal, yakni 421 juga 310 KUHP. “421 KUHP, adalah pelaksana negara yang digunakan memaksa untuk berbuat atau tak berbuat sesuatu,” ujar Ghufron.

“Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang digunakan telah kami laporkan,” sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang mana ia laporkan ke Bareskrim.

Sebelumnya, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Majelis Hakim (PTUN) pun mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di dalam Dewas KPK.

“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” demikian bunyi putusan yang digunakan dilihat di Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Hari Senin (20/5/2024).

Dalam putusan tersebut, PTUN Ibukota memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dari Nurul Ghufron.

“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan melawan dugaan pelanggaran etik menghadapi nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” ungkapnya.

Artikel ini disadur dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim