Berita Tanah Air

Terlibat Kasus Pungli Rutan, 66 Pegawai KPK Dipecat

33
×

Terlibat Kasus Pungli Rutan, 66 Pegawai KPK Dipecat

Sebarkan artikel ini
Terlibat Kasus Pungli Rutan, 66 Pegawai KPK Dipecat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan 66 pegawainya terkait perkara pungutan liar (pungli) di dalam rumah tahanan (rutan) KPK. Hal ini dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Kata dia, pemecatan yang dimaksud lantaran puluhan pegawai KPK itu terbukti melakukan pelanggaran pemerasan dalam Rutan Unit KPK.

“KPK telah dilakukan mendeklarasikan Surat Keputusan Pemberhentian untuk 66 Pegawai yang tersebut terbukti melakukan pelanggaran pemerasan pada Rutan Unit KPK,” kata Ali melalui informasi tertulisnya, Rabu (24/4/2024).

“Keputusan yang dimaksud berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang dimaksud telah lama selesai diwujudkan pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa yang dimaksud terdiri dari Atasan Langsung, Unsur Pengawasan, juga Unsur Kepegawaian,” sambungnya.

Ali menjelaskan, dari pemeriksaan tersebut, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; kemudian Pasal 5 huruf k.

Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat sebagai Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur di Pasal 8 Ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.

“Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak Keputusan Hukuman Disiplin diserahkan untuk para pegawai tersebut,” ujarnya.

Ali melanjutkan, kebijakan pemberhentian pegawai yang disebutkan sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran pada internal hingga tuntas kemudian zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

Atas pelanggaran ini, Ali menyebutkan, KPK juga telah lama menjatuhi hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas), juga penyidikan dugaan aksi pidana korupsinya.

Sebagaimana diketahui, KPK sudah menetapkan 15 pemukim sebagai Tersangka dan juga dikerjakan penahanan. Atas Keputusan pemberhentian tersebut, KPK juga mengkoordinasikannya terhadap Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai dimaksud sesuai ketentuan yang tersebut berlaku.

Artikel ini disadur dari Terlibat Kasus Pungli Rutan, 66 Pegawai KPK Dipecat