Berita Tanah Air

Terdakwa Perintangan Kasus Korupsi Timah Divonis 3 Tahun Bui

6
×

Terdakwa Perintangan Kasus Korupsi Timah Divonis 3 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Perintangan Kasus Korupsi Timah Divonis 3 Tahun Bui

Jakarta

Terdakwa perkara obstruction of justice korupsi timah senilai Mata Uang Rupiah 300 triliun, Toni Tamsil alias Akhi, divonis 3 tahun penjara serta denda Mata Uang Rupiah 5.000. Vonis ini lebih lanjut ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 3 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan langkah pidana terhadap Terdakwa (Toni Tamsil) penjara selama 3 tahun dan juga membayar denda perkara sebesar Rupiah 5.000,” kata ketua majelis hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dilansir detikSumbagsel, Hari Jumat (30/8/2024).

Mendengar putusan vonis yang tersebut dibacakan majelis hakim, suasana ruang sidang sontak berubah. Isak tangis istri kemudian anak terdakwa pecah.

Tampak si istri menghampiri kemudian memeluk terdakwa yang dimaksud masih duduk ke kursi pesakitan. Terdengar pula tangisan dari barisan kursi pengunjung, ada anak juga kerabat dekatnya.

Kuasa hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian, merespons vonis 3 tahun penjara terhadap kliennya. Ia menyebutkan kelompok akan mengajukan banding melawan vonis tersebut.

ADVERTISEMENT

“Kami akan mengajukan banding. Hakim pun berbeda pendapat ya, dissenting opinion. Jadi ada hakim, anggota hakim 1 menyatakan memang sebenarnya Saudara Akhi tidaklah bersalah. Maka untuk itu kami harus banding,” ujar Jhohan singkat ketika dimintai konfirmasi seusai persidangan.

Simak selengkapnya di sini.

(yld/dhn)

Artikel ini disadur dari Terdakwa Perintangan Kasus Korupsi Timah Divonis 3 Tahun Bui