Berita Tanah Air

Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Lewat Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

24
×

Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Lewat Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Sebarkan artikel ini
Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Lewat Gugatan Praperadilan pada PN Jaksel

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan yang dimaksud diwujudkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persoalan hukum dugaan korupsi alat perlengkapan rumah jabatan DPR. Adapun sidang perdana akan segera dilakukan pada dua pekan mendatang.

“Tanggal sidang pada Hari Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat sampai dengan selesai pada ruang sidang pertama,” bunyi SIPP PN DKI Jakarta Selatan sebagaimana dilihat pada Hari Sabtu (18/5/2024).

Gugatan yang disebutkan diajukan oleh Indra Iskandar selaku Pemohon ke PN Ibukota Selatan pada Kamis 16 Mei 2024 kemarin. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid. Pra/2024/PN JKT.SEL, yang mana mana Termohonnya KPK Cq Pimpinan KPK.

PN DKI Jakarta Selatan pun sudah pernah menetapkan jadwal sidang perdana dilakukan pada dua pekan mendatang atau Mulai Pekan 27 Mei 2024 mendatang. Meski begitu, PN DKI Jakarta Selatan melalui website resminya itu belum menampilkan petitum permohonan gugatan praperadilan yang tersebut diajukan Indra Iskandar tersebut.

Perlu diketahui, KPK sedang mengusut dugaan perkara korupsi pengadaan alat perlengkapan rumah jabatan DPR. KPK juga telah terjadi melakukan penggeledahan ke Kantor Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR dan juga sebagian posisi lainnya pada Ibukota Indonesia beberapa waktu lalu.

Dari situ KPK menyita beberapa orang barang bukti, seperti dokumen, alat elektronik, hingga bukti operasi keuangan.

Artikel ini disadur dari Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Lewat Gugatan Praperadilan di PN Jaksel