Berita Tanah Air

RUU Keimigrasian, RUU Kementerian Negara, RUU TNI, kemudian RUU Polri Jadi Inisiatif DPR

10
×

RUU Keimigrasian, RUU Kementerian Negara, RUU TNI, kemudian RUU Polri Jadi Inisiatif DPR

Sebarkan artikel ini
RUU Keimigrasian, RUU Kementerian Negara, RUU TNI, kemudian RUU Polri Jadi Inisiatif DPR

JAKARTA DPR menyetujui empat revisi undang-undang menjadi RUU usul inisiatif DPR di rapat paripurna, Selasa (28/5/2024). Keempatnya adalah RUU Kementerian Negara, RUU TNI, RUU Polri, juga RUU Keimigrasian.

Dalam rapat yang dimaksud dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, 9 fraksi DPR telah terjadi menyampaikan pendapat setiap-tiap terhadap 4 RUU usulan Badan Legislasi. Keempat RUU itu terdiri dari RUu tentang Perubahan Ketiga menghadapi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan menghadapi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Negara.

Kemudian, RUU tentang Perubahan berhadapan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia juga RUU tentang Perubahan Ke-3 menghadapi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Contohnya untuk RUU pembaharuan ketiga menghadapi UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti Bintara dan juga Tamtama batas usia pensiun 58, Perwira 60 tahun atau Bintara dengan keinginan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri kemudian apabila miliki keahlian khusus batas usia pensiun dapat diperpanjang maksimal 2 tahun,” ujarnya.

“Demikian contohnya, apa dapat disetujui?” tanya Dasco untuk seluruh anggota badan yang dimaksud hadir.

“Setuju,” ujar anggota komite yang mana hadir.

Selanjutnya, Dasco kembali meminta-minta persetujuan agar RUU usulan yang dimaksud dibahas ke tingkat selanjutnya oleh DPR.

“Dan pada masa kini tiba saatnya kami menanyakan terhadap sidang majelis yang terhormat apakah 4 RUU inisiatif Badan Legislasi DPR RI, a. RUU tentang Perubahan Ketiga berhadapan dengan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; RUU tentang Perubahan melawan UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; RUU tentang Perubahan berhadapan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; RUU tentang Perubahan Ke-3 berhadapan dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui berubah menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, apakah dapat disetujui?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab anggota DPR.

Artikel ini disadur dari RUU Keimigrasian, RUU Kementerian Negara, RUU TNI, dan RUU Polri Jadi Inisiatif DPR