Ekonomi Bisnis

PN Jakpus Tolak Gugatan PKPU Perusahaan JK ke Waskita Karya

37
×

PN Jakpus Tolak Gugatan PKPU Perusahaan JK ke Waskita Karya

Sebarkan artikel ini
PN Jakpus Tolak Gugatan PKPU Korporasi JK ke Waskita Karya

JAKARTA – Hakim Pengadilan Niaga PN DKI Jakarta Pusat resmi menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk ( WSKT ) yang digunakan diajukan PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK). Emiten proses pembuatan milik keluarga Jusuf Kalla itu diminta hakim untuk membayar biaya perkara.

“Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Pemohon tersebut; Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.900.037,” demikian amar putusan Majelis Hakim, dilansir di keterbukaan informasi.

Sebagaimana diketahui, jalannya persidangan dengan nomor perkara 390 ini sudah berlangsung sejak 2023. BUKK merupakan perusahaan proses pembuatan ini merupakan salah satu vendor proyek Pembangunan Jalan Tol Ibukota – Cikampek II (Elevated).

Presiden Direktur PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Muhammad Hanugroho memaparkan serangkaian hukum ini bukan berdampak terhadap kegiatan operasional perusahaan. “Tidak miliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional serta status keuangan dari perseroan,” tegasnya.

Artikel ini disadur dari PN Jakpus Tolak Gugatan PKPU Perusahaan JK ke Waskita Karya