Berita Tanah Air

PKS Pertimbangkan Proses Pidana PAN Karena Diduga Palsukan Bukti ke Sidang PHPU

8
×

PKS Pertimbangkan Proses Pidana PAN Karena Diduga Palsukan Bukti ke Sidang PHPU

Sebarkan artikel ini
PKS Pertimbangkan Proses Pidana PAN Karena Diduga Palsukan Bukti ke Sidang PHPU

JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum pidana terhadap Partai Amanat Nasional ( PAN ). Hal ini berkaitan dengan sidang perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang PHPU yang dimaksud dimaksud ialah berkaitan dengan tempat pemilihan (dapil) dalam Jawa Barat VI yang tersebut meliputi Perkotaan Depok serta Pusat Kota Bekasi. Dalam sidang ini, PAN memohon terhadap MK membatalkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mana dimiliki oleh PKS.

Kuasa Hukum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainuddin Paru mengungkap ada dugaan pemalsuaan alat bukti yang digunakan diajukan oleh pemohon PAN pada berjalannya sidang tersebut.

“Setelah kami mengecek segera bukti yang dimaksud diajukan oleh PAN, patut diduga bukti yang dimaksud dipalsukan juga tidak ada sesuai dengan bukti asli yang tersebut dikeluarkan oleh KPU juga dimiliki salinannya oleh PKS,” ujar Zainuddin pada keterangannya dikutip, Selasa (28/5/2024).

Salah satu yang mana diduga dipalsukan adalah C-Hasil ke TPS 20 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Menurut Zainuddin, nama kemudian tanda tangan Saksi PKS diubah di form C-Hasil tersebut.

Karenanya PKS akan membertimbangkan mengambil langkah hukum pidana. PKS juga memohonkan agar Hakim MK mengkategorikannya sebagai pelanggaran pidana.

“Jika terbukti PAN memalsukan C-Hasil maka telah selayaknya Hakim MK untuk memerintahkan pihak yang berwenang memproses secara Hukum Pidana Pemilu,” katanya.

“Sebagai contoh, ke TPS 20 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur nama serta tanda tangan Saksi PKS diubah, seharusnya nama Saksi PKS adalah Syafrizal diganti dengan nama Miftah,” lanjut Tim Hukum DPP PKS ini.

Tim Hukum DPP PKS juga mempertanyakan kenapa saksi PAN baik di dalam tingkat kota maupun provinsi atau nasional tidaklah mengetahui jumlah total selisih pernyataan PAN dengan pendapat PKS.

“Ini tak masuk akal, bahwa para saksi yang dihadirkan tiada mengetahui total selisih pendapat antara pemohon dengan terkait,” kata Zainuddin.

Artikel ini disadur dari PKS Pertimbangkan Proses Pidana PAN Karena Diduga Palsukan Bukti di Sidang PHPU