Berita Tanah Air

PKS Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang yang dimaksud Ditangkap Karena Jadi Bandar Narkoba

13
×

PKS Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang yang dimaksud Ditangkap Karena Jadi Bandar Narkoba

Sebarkan artikel ini
PKS Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang yang digunakan dimaksud Ditangkap Karena Jadi Bandar Narkoba

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS , Muhammad Nasir Djamil menegaskan partainya telah terjadi mengeluarkan caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRK ) Aceh Tamiang Sofyan. Sebelumnya Sofyan ditangkap Bareskrim Polri oleh sebab itu berubah menjadi bandar sabu.

“Iya dong (PKS pecat Sofyan), apalagi narkoba kan, kan itu kejahatan yang mana extra ordinary. Jadi, nggak kemungkinan besar nggak diwujudkan seperti itu (dipecat),” kata Nasir ketika dihubungi, Selasa (28/5/2024).

Nasir mengajukan permohonan maaf terhadap masyarakat Aceh menghadapi dugaan keterlibatan Sofyan di tindakan hukum narkotika. Menurutnya, tindakan Sofyan dalam luar kehendak PKS.

“Kita mengajukan permohonan maaf terhadap masyarakat Aceh menghadapi insiden ini lantaran ini pada luar kehendak serta kemauan kami, kan. Apalagi, kita enggak tahu selama ini, ia berubah menjadi bagian dari sindikat itu,” ucap Nasir.

“Tapi kan mengenai peran dan juga sikap beliau tunggu saja. Proses hukum yang tersebut sedang berjalan. Peran lalu posisinya kita enggak tahu,” tandasnya.

Untuk diketahui, caleg terilih DPRK Aceh Tamiang jika PKS, Sofyan ditangkap Bareskrim Polri sebab bermetamorfosis menjadi bandar sabu. Hasil perdagangan sabu sebagian dipakai untuk biaya nyaleg. Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan, Sofyan yang telah terjadi ditetapkan sebagai terdakwa diketahui merupakan bandar narkoba lalu menggunakan sebagian jualan 70 kilogram sabu untuk pembiayaan pemilihan raya Legislatif (Pileg).

“Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik, tapi pengetahuan tadi interogasi ia ada sebagian barang ini untuk permintaan ia mencaleg,” kata Mukti.

Sofyan mendapatkan sabu dari pribadi warga negara Nusantara (WNI) yang berada dalam Malaya berinisial A. Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Negara Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan juga maksimal hukuman terhenti dan juga denda minimal Rp1 miliar serta maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga,” kata Mukti.

Artikel ini disadur dari PKS Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang yang Ditangkap Karena Jadi Bandar Narkoba