Berita Tanah Air

Permohonan PHPU Ditolak MK, Sekjen PPP: Ada Perbedaan Melihat Benda Gugatan

11
×

Permohonan PHPU Ditolak MK, Sekjen PPP: Ada Perbedaan Melihat Benda Gugatan

Sebarkan artikel ini
Permohonan PHPU Ditolak MK, Sekjen PPP: Ada Perbedaan Melihat Benda Gugatan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) . Partai berlambang Ka’bah menganggap ada perbedaan di mengawasi objek gugatan antara MK dengan partai.

Sekjen PPP Arwani Thomafi memaparkan kendati putusan MK tiada sesuai dengan harapan, namun pihaknya menegaskan telah lama memperjuangkan ucapan pemilih PPP melalui jalur konstitusional secara optimal.

“Putusan MK tentu tidaklah sesuai harapan. Tapi perlu kami tegaskan, PPP sudah pernah berjuang sebaik-baiknya dan juga sehormat-hormatnya,” kata Arwani, Kamis (23/5/2025).

Arwani mengutarakan PPP telah terjadi memperjuangkan pernyataan pemilih-pemilih PPP dengan cara yang digunakan konstitusional. Menurutnya putusan ini pun harus dihormati sebagai bentuk perhormatan terhadap demokrasi. “Kami memperjuangkan kata-kata pemilih PPP dengan cara yang dimaksud benar dengan menghormati institusi demokrasi,” tegas Arwani,

Menurut Arwani, ditolaknya permohonan PHPU ini dilatarbelakangi adanya perbedaan mengawasi objek gugatan antara Hakim Konstitusi kemudian PPP. Sehingga, putusan yang dimaksud dihasilkan pun bukan sesuai dengan harapan PPP.

“Ada perspektif yang mana berbeda di mengamati objek gugatan yang tersebut PPP ajukan. Konsekuensinya, putusan MK sangat dari harapan. Kami menghormati putusan yang disebutkan di sudut pandang konstitusional,” tandas Arwani.

Artikel ini disadur dari Permohonan PHPU Ditolak MK, Sekjen PPP: Ada Perbedaan Melihat Objek Gugatan