Berita Tanah Air

Periksa Sandra Dewi, Kejagung Dinilai Dalami TPPU Korupsi Timah

24
×

Periksa Sandra Dewi, Kejagung Dinilai Dalami TPPU Korupsi Timah

Sebarkan artikel ini
Periksa Sandra Dewi, Kejagung Dinilai Dalami TPPU Korupsi Timah

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa belasan istri dituduh tindakan hukum dugaan korupsi tata niaga timah. Salah satunya adalah artis yang juga istri terperiksa Harvey Moeis, Sandra Dewi pada Rabu 15 Mei 2024 lalu.

Langkah Kejagung yang disebutkan dinilai sedang mendalami langkah pidana pencucian uang (TPPU) tindakan hukum dugaan korupsi tata niaga timah. “Yang saya lihat dari langkah maraton melawan pemeriksaan pendatang dekat (tersangka), jangan-jangan ada praktik TPPU dari hasil atau khasiat yang mana didapatkan dari korupsi timah,” ujar Pengamat Hukum Pidana Universitas Lampung (Unila) Yusdianto dihubungi, Kamis (16/5/2024).

“Maka, bukan salah kejaksaan secara kritis menyelidiki atau memeriksa para pihak terdekat, istri, sanak famili yang mana tahu dengan TPUU atau khasiat dari hasil korupsi,” sambungnya.

Diketahui, penyidik Kejagung memeriksa 11 istri terperiksa tindakan hukum dugaan korupsi timah pada Rabu (15/5/2024). Salah satunya adalah Sandra Dewi yang tersebut diperiksa selama 10 jam.

Yusdianto menambahkan Sandra Dewi berkemungkinan berubah jadi tersangka. Pangkalnya, itu merupakan pemeriksaan keduanya. Ia kali pertama diperiksa penyidik pada pekan pertama April lalu.

“Peristiwa ini menandakan bahwa para pihak yang tersebut diperiksa sebagai saksi ada prospek berubah menjadi tersangka. Apalagi, diwujudkan berulang-ulang lantaran merekan dianggap tidak belaka sekadar tahu, jangan-jangan merek juga sebagai penikmat kemudian penerima kegunaan dari korupsi atau kejahatan yang mana dikerjakan tersangka,” jelasnya.

Dia berpendapat jadi dituduh atau tidaknya tergantung sejauh mana peran Sandra Dewi. Misalnya, terlibat secara terlibat atau pasif pada TPPU tindakan hukum dugaan korupsi timah.

“Kalau lihat pemeriksaan ini, (perannya) bukanlah belaka pasif, tapi terlibat atau terlibat ke dalamnya meskipun secara kasat merekan tiada tahu dari mana sumbernya. Tapi, pada saat terlibat dan juga menikmati kemudian menyimpan atau menyembunyikan, maka bukan salah disematkan sebagai penduduk yang terlibat dan juga menikmati (sehingga) dapat disematkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Artikel ini disadur dari Periksa Sandra Dewi, Kejagung Dinilai Dalami TPPU Korupsi Timah