Berita Tanah Air

Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal, IHW: Timbulkan Ketidakpastian Hukum

10
×

Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal, IHW: Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal, IHW: Timbulkan Ketidakpastian Hukum

JAKARTA – Indonesi mempunyai regulasi halal terbaik di bumi demi melindungi warga negaranya agar tiada mengonsumsi hasil yang tersebut tiada halal. Ada UU No 33 Tahun 2014 yang tersebut di dalam dalamnya terdapat Pasal 4 ayat 1 yang mana berbunyi semua komoditas yang digunakan masuk serta beredar dalam Nusantara wajib bersertifikasi halal.

Menurut Inisiator Nusantara Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah, hal ini sekaligus berubah menjadi ketentuan yang dimaksud bersifat mandatory (wajib) sertifikasi halal yang tersebut merupakan inovasi dari ketentuan semula bersifat voluntary (sukarela).

UU Pemastian Layanan Halal disahkan pada 17 Oktober 2024 yang berarti pada Oktober 2024 memasuki usia 10 tahun. Usia yang dimaksud cukup lama untuk sebuah Undang-Undang.

Dalam pelaksanaannya UU No 33 Tahun 2014 mengalami beberapa kali inovasi mulai dari UU Cipta Kerja hingga berubah jadi UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pasca melalui Perppu.

Demikian juga, Peraturan pemerintahan sebagai Peraturan Pelaksanaan UU yang dimaksud telah dilakukan diubah dari PP No 31 Tahun 2019 berubah menjadi PP No 34 Tahun 2021 juga pada waktu ini masih di langkah-langkah pembaharuan yang dimaksud ketiga kalinya.

Keadaan seperti ini kerap mengakibatkan kerumitan pada implementasi, khususnya bagi pelaku UMKM. Komunitas serta akademisi sangat kerepotan menyesuaikan regulasi yang terus berubah. Belum lagi mitra dagang internasional juga lembaga halal negara-negara mitra.

“Kita pun bukan heran di mana pemberlakuan UU yang dimaksud ditunda dikarenakan kurang siapnya bumi usaha dan juga pemerintah melaksanakan ketentuan yang digunakan sudah ada menjadi keharusan,” kata Ikhsan, Hari Jumat (17/5/2024).

Perlu juga dipertimbangkan bahwa penundaan sebuah regulasi akan berdampak pada keadaan psikologis maupun sosiologis rakyat kemudian pelaku bisnis yang digunakan berubah menjadi semakin kurang greget untuk melakukan sertifikasi halal.

“Bila terbentuk ditunda 10 tahun pun permanen tak menciptakan pelaku bisnis melakukan kewajibannya, lantaran beraneka kesulitan termasuk hambatan permodalan serta pangsa yang digunakan tidaklah menggalang pelaku UMKM,” ujar Ikhsan yang juga Wakil Sekjen MUI ini.

Artikel ini disadur dari Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal, IHW: Timbulkan Ketidakpastian Hukum