Berita Tanah Air

Pakar dan juga Eks Hakim Konstitusi Yakin MK Buat Landmark Decision di Sengketa Pilpres 2024

19
×

Pakar dan juga Eks Hakim Konstitusi Yakin MK Buat Landmark Decision di Sengketa Pilpres 2024

Sebarkan artikel ini
Pakar juga juga Eks Hakim Konstitusi Yakin MK Buat Landmark Decision pada Sengketa Pilpres 2024

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) pada beberapa hari ke depan akan mengeluarkan putusan menghadapi sengketa Pilpres 2024. Terkait itu, mantan hakim konstitusi kemudian beberapa pakar hukum meyakini MK akan mengukir sejarah baru dengan menghasilkan landmark decision yang mana bermetamorfosis menjadi terobosan dalam Indonesia.

Keyakinan itu salah satunya datang dari mantan hakim konstitusi Ahmad Sodiki. Dia mengingatkan, MK telah pernah mengukir sejarah dengan memproduksi landmark decision seperti yang mana sudah ada diputus di sengketa-sengketa pilpres yang digunakan berjalan sebelumnya.

Antara lain keharusan calon kepala tempat untuk mengumumkan untuk masyarakat jikalau dia pernah menjalani masa hukuman penjara berhadapan dengan satu kasus. Kali ini, ada persyaratan batas usia bagi calon perwakilan presiden yang dimaksud sudah ada jadi polemik selama Pilpres 2024 berlangsung.

“Apakah masih kemungkinan besar untuk menguji pasal tentang umur delegasi presiden itu dengan pasal lain yang digunakan ada dalam pada konstitusi, tidak yang digunakan telah lama dipakai. Kalau itu masih mungkin saja ya kemungkinan besar bisa saja diuji lagi,” kata Sodi pada Diskusi Industri Media yang digunakan dijalankan MMD Initiative, Hari Jumat (19/4/2024).

Sodi berpendapat, jikalau itu terjadi MK dapat menimbulkan terobosan putusan atau landmark decision di sejarah Indonesia. Artinya, Sodiki menekankan, masih terbuka satu kemungkinan untuk dilakukannya perbaikan dari putusan lama yang digunakan ketika ini digunakan. “Dengan demikian, maka ada kemungkinan perbaikan dari putusan yang digunakan lama, putusan yang tersebut sekarang berjalan,” ujarnya.

Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Nusantara (UI), Sulistyowati Irianto mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres 2024 akan jadi landmark decision. Putusan itu akan jadi ujian masihkah Indonesi negara hukum. “Kita sedang menguji apakah ini kita masih negara hukum atau tidak ada melalui perkara ini,” kata Sulis.

Sulis mengingatkan, perkara ini menguji pilar-pilar negara hukum yang dimiliki Indonesi mulai dari demokrasi, HAM dan juga mekanisme kontrol untuk mengontrol pemisahan kekuasaan. Yang mana, tak hanya sekali Trias Politica, Yudikatif, Eksekutif lalu Legislatif.

Maka itu, Sulis menilai, sengketa pemilihan umum untuk Pilpres 2024 ini bersifat sangat khusus, tak dapat direduksi berubah menjadi penyelesaian sengketa biasa. Sehingga, ada harapan agar hakim MK bisa jadi memikirkan pertimbangan yang digunakan melampaui analisis doktrinal.

Artikel ini disadur dari Pakar dan Eks Hakim Konstitusi Yakin MK Buat Landmark Decision dalam Sengketa Pilpres 2024