Berita Tanah Air

Optimistis Jelang Putusan MK, Tim Hukum AMIN: Cawapres Nomor 2 Berpotensi Didiskualifikasi

35
×

Optimistis Jelang Putusan MK, Tim Hukum AMIN: Cawapres Nomor 2 Berpotensi Didiskualifikasi

Sebarkan artikel ini
Optimistis Jelang Putusan MK, Tim Hukum AMIN: Cawapres Nomor 2 Berpotensi Didiskualifikasi

JAKARTA – Wakil Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) Sugito Atmo Prawiro menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus dengan baik terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilpres 2024.

Sugito meyakini bahwa MK akan memutuskan dan juga mendiskualifikasi calon duta presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

“Kalau yang tersebut terkait dengan fakta persidangan juga tahapan persidangan yang dimaksud dijalankan saya sangat optimis bahwa ada prospek untuk diskualifikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk calon duta presiden nomor urut 2,” kata Sugito pada diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Menanti Hasil Putusan MK, Hari Sabtu (20/4/2024).

Sugito menilai, putusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 pertimbangannya tidak ada terkait dengan tindakan KPU Nomor 23. Namun, tetap menggunakan kebijakan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Padahal itu sebenarnya setelahnya penetapan bahwa di tindakan KPU nomor 19 dijelaskan bahwa untuk persyaratan presiden juga perwakilan presiden setelahnya berumur di dalam berhadapan dengan 40 tahun,” kata Sugito.

Alasan lainnya yang menguatkan MK dapat mendiskusikan cawapres nomor urut 2 kata Sugito, yakni adanya putusan dari DKPP. Dalam putusan tersebut, kata Sugito, KPU dinilai telah lama sudah pernah melanggar kode etik berat terkait dengan penerimaan pendaftaran cawapres Gibran yang dimaksud belum berumur 40 tahun.

“Jadi kalau yang digunakan lainnya menurut saya itu hanya saja sekadar tambahan aksesoris tapi dari fakta yuridis di dalam pada persidangan itu sangat menguatkan bahwa prospek untuk diskualifikasi nomor urut 2 beberapa sangat besar,” ungkapnya.

Sugito mengungkapkan bahwa dengan adanya diskualifikasi pada cawapres nomor urut 2, maka menurutnya akan dilangsungkan pilpres ulang lalu mengharuskan Prabowo Subianto mencari cawapres lain.

“Minimal diskualifikasi calon perwakilan presiden yang nantinya akan dihadiri oleh dengan pemungutan pengumuman ulang yang mana secara keseluruhan serta diharuskan calon presiden Prabowo nomor 2 harus mengganti calon presiden. Dan itu sebenarnya berbagai contoh yang mana muncul ke pada pilkada juga,” tutup Sugito.

Artikel ini disadur dari Optimistis Jelang Putusan MK, Tim Hukum AMIN: Cawapres Nomor 2 Berpotensi Didiskualifikasi