Berita Tanah Air

MK Tolak Permohonan PPP mengenai Pemindahan Suara ke Partai Garuda di Pileg 2024

10
×

MK Tolak Permohonan PPP mengenai Pemindahan Suara ke Partai Garuda di Pileg 2024

Sebarkan artikel ini
MK Tolak Permohonan PPP mengenai Pemindahan Suara ke Partai Garuda pada Pileg 2024

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di sengketa Pileg 2024. Di mana PPP mengklaim adanya pemindahan pendapat dari partai Kakbah ke Partai Garuda.

“Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi Termohon dan juga eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon kabur, menyatakan permohonan Pemohon bukan dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Di sisi lain, di pertimbangan MK menyimpulkan bahwa PPP menganggap kehilangan pendapat juga berpindah ke Partai Garuda terbentuk ke 35 dapil di dalam 19 provinsi. Namun, PPP cuma mengakibatkan beberapa jumlah bukti pemindahan ucapan dari Provinsi Jawa Barat.

“Namun di menerangkan dugaan perpindahan perolehan pernyataan Pemohon terhadap Partai Garuda pada 6 dapil pada Provinsi Jawa Barat, Pemohon hanya sekali memberikan uraian kehilangan ucapan dalam Dapil Jawa Barat III dan juga Dapil Jawa Barat V, sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, serta Jawa Barat XI,” jelas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

“Pemohon semata-mata mencantumkan tabel persandingan perolehan pendapat Pemohon kemudian Partai Garuda menurut Pemohon serta Termohon tanpa dikuti oleh penyelasan lalu uraian yang tersebut jelas dan juga memadai. Padahal Pemohon memohon untuk Mahkamah untuk menetapkan pendapat Pemohon serta Partai Garuda yang benar menurut Pemohon pada dapil-dapil yang dimaksud pada berhadapan dengan di petitum Permohonan Pemohon,” sambungnya.

MK menafsirkan bahwa PPP tidaklah menguraikan secara jelas pada TPS mana cuma juga terjadi pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan pendapat Pemohon pada Dapil Jawa Barat V.

PPP semata-mata mencantumkan bilangan bulat yang diklaim sebagai suaranya yang digunakan hilang atau dipindankan tanpa menunjukan ataupun menguraikan data persandingan yang tersebut jelas juga memadai sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan ucapan PPP ke Partai Garuda yang disebutkan terjadi.

“Adapun Pemohon menguraikan dugaan perubahan ucapan yang direalisasikan oleh Termohon pada beberapa orang TPS, uraian yang dimaksud sejenis sekali tak menunjukkan adanya pengurangan pernyataan Pemohon ataupun penggelembungan pernyataan Partai Garuda. Pemohon justru menunjukkan terbentuk pembaharuan ucapan terhadap partai lain yang mana tidaklah ada relevansinya dengan permohonan Pemohon,” tutur Guntur.

Sebagai informasi pada hari ini, Makhamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan putusan sengketa pileg, secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa pileg, baik pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota yang digunakan didaftarkan ke MK.

Putusan yang dimaksud terkait penentuan perkara perkara mana semata yg akan diteruskan atau tidaklah oleh MK ke tahap berikutnya yakni pembuktian.

Artikel ini disadur dari MK Tolak Permohonan PPP soal Pemindahan Suara ke Partai Garuda di Pileg 2024