Berita Tanah Air

MK Tolak Gugatan PPP, Mardiono Tengarai Ada Upaya Agar Partainya Tak Melewati ke Parlemen

12
×

MK Tolak Gugatan PPP, Mardiono Tengarai Ada Upaya Agar Partainya Tak Melewati ke Parlemen

Sebarkan artikel ini
MK Tolak Gugatan PPP, Mardiono Tengarai Ada Upaya Agar Partainya Tak Melewati ke Parlemen

JAKARTA – Plt Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) , Muhamad Mardiono menengarai bahwa ada upaya yang menginginkan partainya tak lolos ke Parlemen. Hal ini diungkapkan menyusul putusan MK yang dimaksud menolak kemudian tak melanjutkan pemeriksaan gugatannya.

“Jujur PPP agak menengarai sedikit pada tanda kutip bahwa seperti ada yang mana sistem yang mana memang benar terjadi ngelock, membatasi bahwa setiap PPP akan muncul sampai titik-titik batas itu, maka itu pasti kandas,” ujar Mardiono pada jumpa persnya ke Kantor DPP PPP, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Dia pun memberikan contoh seperti halnya di sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kala itu, katanya, Sirekap pernah menampilkan perolehan ucapan PPP telah melebihi 4%.

Sayangnya, tampilan itu semata-mata beberapa ketika belaka lantaran tak lama kemudian Sirekap yang disebutkan seketika error. Ia pun merasa aneh sewaktu itu mengamati sistem itu mendadak error.

“Seperti ada sistem nggak mau ada kalau PPP itu muncul,” ucapnya.

Untuk menguraikan pertanyaan-pertanyaan itu, PPP akhirnya memutuskan untuk membuktikan lewat pengajuan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sayangnya belum sampai pembuktian, kemudian MK telah ngelock lagi, bahwa ini melawan gugatan putusan MK tiada dilanjutkan ya,” tandasnya.

“Berarti seperti ada sistem-sistem yang mana memang sebenarnya membatasi, ngelock bahwa nanti apa pun PPP memang benar seperti dibatasi untuk bukan muncul dari batas-batas yang digunakan telah diwujudkan melalui sistem entah apa, ini harus kajian yang tersebut komperehensif,” tutup dia.

Artikel ini disadur dari MK Tolak Gugatan PPP, Mardiono Tengarai Ada Upaya Agar Partainya Tak Lolos ke Parlemen