Berita Tanah Air

MK Dibanjiri Amicus Curiae, Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Akibat Penyalahgunaan Kekuasaan

43
×

MK Dibanjiri Amicus Curiae, Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Akibat Penyalahgunaan Kekuasaan

Sebarkan artikel ini
MK Dibanjiri Amicus Curiae, Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Akibat Penyalahgunaan Kekuasaan

JAKARTA – Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) lalu Tim Hukum PHPU Ganjar Mahfud, Firman Jaya Daeli mengungkapkan penampilan Amicus Curiae di dalam berada dalam sengketa Pilpres 2024 di dalam Mahkamah Konstitusi (MK) , menunjukkan gejolak umum yang resah. Keresahan yang dimaksud didasari menghadapi perhatian penduduk terhadap Indonesia dengan sikap demokratis, murni, dan juga nonpartisan.

Firman mengatakan, gelombang besar Amicus Curiae (AC) atau sahabat pengadilan tersebut, menjadi bukti kepedulian warga menghadapi konstitusi kemudian kualitas demokrasi Indonesia.

“Keberadaan, kegunaan, juga kemanfaatan AC di konteks MK-RI pada dasarnya berfungsi untuk mengoreksi, mengatasi, serta menuntasi beragam pelanggaran etika, moralitas, dan juga konstitusi akibat adanya kebijakan pemerintah nepotisme juga penyalahgunaan kekuasaan yang tersebut terencana kemudian terorganisir,” jelas Firman pada keterang yang mana diterima MPI, Hari Sabtu (20/4/2024).

Firman juga menilai, diperkenalkan AC justru meningkatkan kekuatan peran MK sebagai lembaga pengawal demokrasi. Ia mengatakan, AC disini tidak sebagai upaya menekan hakim MK, namun mengupayakan MK untuk terus konsentris mengawal keadilan yang dimaksud substansial.

“Dengan demikian perihal AC tentu dipastikan bukan mengganggu, tak mencampuri, lalu tidak ada mengintervensi MK-RI apalagi Hakim Mahkamah mempunyai independensi lalu kemandirin yang mana terjamin juga terlindungi,” terang Firman.

Sementara apa itu Amicus Curiae? Istilah ini kerap kali muncul pada persidangan, terlebih saat dibukanya Perkara Perselisihan Hasil PemilihanUmum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan. Berbondong-bondongnya penduduk yang hendak berubah jadi Amicus Curiae, ini berubah menjadi kedatangan Amicus Curiae terbanyak sepanjang MK menangani perkara PHPU Pilpres 2024.

Dilansir dari Jurnal bertajuk “Kedudukan Amicus Curiae di Sistem Peradilan di Indonesia”, di perkembangan mekanisme pembuktian kemudian alat bukti yang dimaksud ada, salah satunya adalah adanya Amicus Curiae.

Amicus Curiae adalah pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, dengan memberikan pendapat hukumnya di dalam pengadilan. Sehingga, Amicus Curiae belaka sebatas memberikan opini serta bukanlah melakukan perlawanan.

Amicus Curiae belum diatur secara jelas di dalam Indonesia, namun dasar hukum diterimanya konsep Amicus Curiae ke Tanah Air adalah mengacu pada Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Artikel ini disadur dari MK Dibanjiri Amicus Curiae, Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Akibat Penyalahgunaan Kekuasaan