Berita Tanah Air

Minggu, SIM Keliling masih tersedia ke tiga lokasi DKI Jakarta

20
×

Minggu, SIM Keliling masih tersedia ke tiga lokasi DKI Jakarta

Sebarkan artikel ini
Minggu, SIM Keliling masih tersedia ke tiga posisi DKI Ibukota

Ibukota Indonesia – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling ke tiga lokasi Jakarta, untuk membantu warga pada menunda masa berlaku persyaratan legal berkendara itu, Minggu.

 
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan yang dimaksud berada di:

 

Jakarta Timur: pada Jalan Raden Inten Kalimalang samping MCD Duren Sawit

 

Jakarta Selatan: di dalam Parkiran Assembly Hall DKI Jakarta Convention Center

 

Jakarta Barat: ke Jalan panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk

 

Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

 

Untuk dapat mengakses dan juga terlayani di infrastruktur SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan serta melengkapi persyaratan yang tersebut dibutuhkan serta biaya administrasi sebelum menyambangi kedudukan perpanjangan dokumen SIM.

 

Adapun persyaratan yang disebutkan yakni, foto kopi KTP yang dimaksud masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama kemudian SIM aslinya, bukti cek kesehatan, dan juga bukti tes psikologi.

 

Layanan mobil SIM Keliling ini, belaka dapat menambah masa berlaku SIM yang mana masih berlaku cuma untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan juga SIM C.

 

Bagi SIM yang digunakan sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus menyebabkan permohonan SIM baru pada tempat yang mana telah dilakukan ditentukan oleh kepolisian.

 

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan juga Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak ada mampu diwujudkan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di dalam kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) oleh sebab itu adanya perbedaan peruntukan dokumen.

 

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang tersebut miliki berat lebih tinggi dari 3,5 ton.

Artikel ini disadur dari Minggu, SIM Keliling masih tersedia di tiga lokasi Jakarta