Berita Tanah Air

Menunggu Konsekuensi Merdeka Belajar

26
×

Menunggu Konsekuensi Merdeka Belajar

Sebarkan artikel ini
Menunggu Konsekuensi Merdeka Belajar

Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan

Tercatat telah dirilis 26 Episode Merdeka Belajar oleh Kementerian yang mana mengurusi pendidikan, kebudayaan, riset juga teknologi. Episode dimaksud difokuskan pada perwujudan sumber daya manusia unggul. Sebagai kebijakan, yang dimaksud ditunggu adalah sejauh mana kebijakan itu miliki dampak yang mana dapat diukur juga dilihat secara nyata. Kegagalan untuk menjamin hal tersebut, akan mengakibatkan ketidakpercayaan publik.

Apakah 26 episode yang disebutkan menjadi instrumental kemudian mengarah untuk optimisme perubahan? Pertama, apakah pemangku kepentingan (termasuk siswa) mendapatkan kesempatan bermetamorfosis menjadi agen pembaharuan kemudian berperan memberikan pengaruh serta dukungan. Kedua, apakah telah terjadi muncul penyederhanaan rantai birokrasi yang mana mengarah terhadap prinsip efektivitas dan juga efisiensi proses? Ketiga, apakah memang benar terbentuk keberpihakan yang dimaksud menguntungkan target kebijakan.

Indikator Dampak
Dampak sebuah kebijakan dapat diukur dengan beragam indikator. Terkait dengan Merdeka Belajar episode 14 yaitu “Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual”, apakah semata-mata penurunan jumlah total kekerasan seksual yang tersebut berubah jadi indikator? Hal ini berlangsung lantaran salah satu tujuan dari episode ini adalah membongkar isu predator kekerasan yang muncul ke perguruan tinggi. Apakah tak dimungkinkan untuk menggunakan indikator lain yaitu sejauhmana kebijakan ini menyebabkan keberanian bervariasi pihak teristimewa individu yang terjebak kekerasan untuk bersuara juga melaporkan kasusnya?

Fakta yang dimaksud muncul, bervariasi persoalan hukum telah dilaporkan ke lingkungan kampus. Kasus yang disebutkan sudah ada dilaporkan dan juga direspons sesuai dengan prosedur yang dimaksud ditetapkan sebagai bagian dari kebijakan dimaksud. Contoh, di waktu singkat setelahnya kebijakan diluncurkan, telah lama dilaporkan 12 orang yang terluka perkara dugaan kekerasan seksual di dalam salah satu perguruan besar pada Sumatera Barat. Kasus yang disebutkan tiada berhenti pada penyerahan laporan, tetapi terhadap pelaku dikenakan sanksi pemberhentian mengikuti kuliah.

Fakta berikutnya, tindakan hukum pelecehan dosen terhadap peserta didik yang mana terbentuk ke beberapa perguruan tinggi. Kasus yang dimaksud diketahui serta dilaporkan dengan moda pelaporan yang digunakan berbeda. Pelaku pelecehan yang disebutkan mendapatkan sanksi yang tersebut berbeda, yaitu penjara pelaku usai menjalani pemeriksaan, serta ditetapkan sebagai tersangka. Juga adanya dosen yang kehilangan profesi sebab diberhentikan.

Kasus pelecehan tak hanya saja direalisasikan dosen, tetapi juga bahkan oleh pimpinan perguruan tinggi. Hal ini terbentuk pada pimpinan salah satu perguruan lebih tinggi swasta di dalam Jakarta. Pada pada waktu ini sedang direalisasikan proses pemeriksaan baik terhadap pelaku maupun korban. Korban merupakan pegawai pada perguruan lebih tinggi tersebut, juga kejadian telah berlangsung lama. Kasus ini sedang di tahap pemeriksaan terhadap pelaku kemudian korban.

Apakah adanya pelaporan persoalan hukum yang dimaksud dapat dijadikan indikator bahwa telah lama muncul dampak akibat adanya Merdeka Belajar episode 14 tersebut? Apakah tindakan hukum yang mana dilaporkan yang disebutkan bermetamorfosis menjadi bukti kebijakan ini memaksa pimpinan perguruan lebih tinggi untuk memiliki nyali menegakkan kebenaran demi kenyamanan rute perkuliahan pada kampus? Apakah tindakan hukum yang disebutkan bermetamorfosis menjadi bukti bahwa kebijakan yang mana dituangkan di Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Investigasi juga Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan juga Penanganan Kekerasan Seksual di dalam Lingkungan Perguruan Tinggi, berubah menjadi efektif untuk mengubah perilaku dalam lingkungan kampus?

Isu dampak juga dapat diragukan terhadap implementasi Merdeka Belajar episode 25 yaitu “Pencegahan dan juga Penanganan Kekerasan di dalam Lingkungan Satuan Pendidikan”. Epiosde ini bertujuan menciptakan pembelajaran yang mana aman, nyaman, menyenangkan dan juga tanpa kekerasan ke satuan pendidikan. Untuk mewujudkan hal yang dimaksud telah terjadi ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Studi lalu Teknologi Nomor 46 Tahun 2023, yang tersebut mensyaratkan pembentukan satuan tugas (satgas) di setiap wilayah provinsi/kabupaten/kota juga pasukan pencegahan serta penangan kekerasan (TPPK) pada setiap satuan pendidikan.

Dari tautan resmi https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/dashboard, didasarkan data terakhir per 17 Mei 2024, telah lama terbentuk sebanyak 387.289satuan sekolah dari total 438.573 satuan sekolah sudah ada membentuk TPPK yaitu mencapai 89.79 persen. Apabila dibandingkan dengan data per 18 Maret 2024, pembentukan TPPK total yaitu 85.52 persen maka di waktu 2 bulan muncul peningkatan pencapaian sebesar 4,.27 persen.

Artikel ini disadur dari Menunggu Dampak Merdeka Belajar