Berita Tanah Air

Masih Adakah Hukum ke Negeri Ini?

25
×

Masih Adakah Hukum ke Negeri Ini?

Sebarkan artikel ini
Masih Adakah Hukum ke Negeri Ini?

Romli Atmasasmita

JUDUL tulisan ini serupa dengan pertanyaan, masih adakah keadilan ke negeri ini? Keadilan pada konteks judul tulisan ini adalah keadilan yang tersebut dicapai dari hukum sebagai suatu norma perilaku juga proses-proses hukum yang mana berlaku di kenyataan sehari-hari juga dilaksanakan oleh lembaga (penegak) hukumnya.

Tiga kosakata yang disebutkan seharusnya muncul secara harmonis lalu sinkronis satu identik lain, di arti bahwa pembentukan suatu norma hukum bertujuan menciptakan keadilan sebagai tujuan terjauh, ketertiban sebagai tujuan terdekat, kemudian kepastian sebagai tujuan antara, lalu kemanfaatan sebagai efek samping positif baik bagi perorangan, masyarakat, dan juga negara.

Rangkaian kosakata lalu pemahaman ketiga makna daripadanya merupakan prinsip atau pakem yang dimaksud seharusnya dipegang teguh lalu diamalkan secara jujur, terbuka, disertai sikap dan juga integritas yang mana tnggi oleh setiap pelaku kekuasaan kehakiman salah satunya penyidik, penuntut dan juga hakim.

Untuk merawat serta memelihara terselenggaranya lalu terwujudnya tujuan keberadaan, harmonisasi dan juga sinkronisasi ketiga kosakata diperlukan sistem pengawasan yang mana ditata secara sistematis lalu intensif juga bukan ada jeda waktu dilaksanakan oleh pengawas-pegawas yang jujur, tegas dan juga bijaksana. Eksistensi lembaga pengawasan eksternal pascareformasi 1998 merupakan salah satu wujud perhatian pemerintah untuk mencapai tujuan pembentukan norma suatu undang-undang sehingga keberadaan warga akan tertib, aman, nyaman, tenteram, dan juga diselimuti keadilan. Bukankah hal yang dimaksud bermetamorfosis menjadi tujuan juga cita-cita rakyat Nusantara selama mengarungi kemerdekaan lepas dari segala bentuk penjajahan sejak proklamasi 1945.

Jangan sampai muncul bak pepatah, “lepas dari mulut singa, masuk ke mulut buaya”. Pepatah yang dimaksud bisa jadi terbentuk jikalau hukum telah terjadi ditinggalkan muruahnya sebagai sarana untuk pengerjaan epatuhan kemudian kesadaran hukum, melainkan telah dilakukan digunakan untuk melakukan penindasan terhadap pihak yang tersebut lemah sosial ekonominya, terhadap pihak yang lemah serta tidaklah mempunyai ikatan primordial dengan pemegang kekuasaannya, lemah di melaksanakan prinsip good government dan juga tidaklah kuasa untuk menghindari kemudian menghalau kezaliman terhadap diri dan juga keluarga/kelompoknya dari tangan-tangan kekuasaan yang dimaksud korup, serakah, juga ambisius.

Praktik penegakan hukum sehari-hari ke sekeliling kita telah dilakukan berlangsung seolah-olah tak nyata kemudian tidaklah bermanfaat. Sekalipun terasa bermanfaat, masih lebih besar banyak lagi ketidakmanfaatannya, bahkan sangat memprihatinkan oleh sebab itu setiap gerak langkah menuju kebenaran lalu keadilan selalu terdapat pengorbanan baik aspek fisik, psikis, bahkan finansial.

Hukum tampak ada, namun sesungguhnya kehilangan muruahnya sebagai sesuatu kemuliaan bagi nilai diri manusia di dalam sekelilingnya. Bahkan, layaknya momok dalam siang hari, sangat menakutkan, tidak sesuatu yang digunakan berubah menjadi jembatan harapan hidup lebih tinggi baik dari sebelumnya.

Ke manakah muruah hukum yang dimaksud telah lama dilahirkan lalu dibesarkan bersama-sama oleh pemerintah lalu DPR/DPRD kita? Bagaimanakah kita sebagai rakyat jelata dapat memahaminya juga masih meletakkan harapan hidup kita pada hukum hasil pribumi bangsa merdeka ini?

Apakah inovasi peraturan perundang-undangan yang dimaksud selalu dijadikan jadwal prolegnas telah dilakukan cukup memadai bagi munculnya harapan-harapan baru bagi kaum lemah? Ataukah perlu sosialisasi yang dilengkapi dengan kesadaran keimanan kita khususnya aparatur penegak hukum tentang pelanggaran hukum, apalagi penyalahgunaan hukum untuk tujuan kezaliman itu suatu dosa besar tidak cuma hukuman di dalam globus ini, melainkan juga hukuman di dalam akhirat kelak. Apakah perlu sampai pada sana upaya pemerntah lalu DPR untuk menempatkan hukum pada tempat yang dimaksud mulia dan juga tempat warga menaruh harapan juga cita-cita hidup tertib, aman, lalu tenteram oleh sebab itu hukum?

Pra-anggapan penduduk lalu pembentuk undang-undang bahwa dengan hukum setiap permasalahan di hidup warga dapat diselesaikan telah dilakukan terbukti keliru juga bahkan menyesatkan dikarenakan pada praktik hukum terlalu rutin kita saksikan kasat mata penyalahgunaan wewenang berdasarkan hukum yang tersebut berlaku dan juga terjadi juga berlangsung tanpa koreksi atau perhatian serius petinggi hukum ke negeri ini. Sekalipun sudah pernah dibentuk lembaga-lembaga pengawasan bagi instansi penegak hukum, akan tetapi lembaga-lembaga yang disebutkan tak berdaya dan juga tidaklah efektif dapat mengatasi atau mencegahnya.

Semangat kemudian kerja di dalam awal reformasi tahun 1998 telah lama terbenam oleh kekuasaan yang mana sewenang-wenang yang mana digulung oleh kolusi juga nepotisme. Masa depan generasi (hukum) bangsa penuh dengan risiko juga kerentanan yang digunakan berdampak sosial, ekonomi, politik, lalu hukum yang dimaksud terburuk lalu sudah pernah terbukti selama 78 tahun kemerdekaan. Bagaimana mengantisipasinya?

Artikel ini disadur dari Masih Adakah Hukum di Negeri Ini?