Berita Tanah Air

Masa Kerja Tinggal 5 Bulan, Fraksi PKB Fokus Golkan Pengesahan RUU KIA

10
×

Masa Kerja Tinggal 5 Bulan, Fraksi PKB Fokus Golkan Pengesahan RUU KIA

Sebarkan artikel ini
Masa Kerja Tinggal 5 Bulan, Fraksi PKB Fokus Golkan Pengesahan RUU KIA

JAKARTA – Masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024 tinggal lima bulan lagi. Fraksi PKB mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Kemakmuran Ibu juga Anak ( RUU KIA ) sebagai langkah nyata mewujudkan asa Negara Indonesia mewujudkan mimpi Negara Indonesia Emas 2045.

“Sebagai inisiator Fraksi PKB berharap agar pengesahan RUU KIA dilaksanakan sebelum masa jabatan perwakilan rakyat 2019-2024 berakhir bulan Oktober mendatang. Langkah ini penting sebagai aksi nyata melindungi generasi bangsa emas Indonesi sejak dari di kandungan,” ujar Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB KH Maman Imanul Haq pada Komples Parlemen, Selasa (28/5/2024).

Kiai Maman mengemukakan pembahasan RUU KIA sudah sampai pada pengambilan tindakan tingkat II di dalam mana rancangan undang-undang ini tinggal selangkah lagi disahkan berubah menjadi undang-undang. Menurutnya dengan sisa waktu yang ada, DPR dan juga pemerintah masih mempunyai kesempatan cukup mengesahkan RUU KIA.

“Kami optimistis apabila RUU KIA mampu dituntaskan lalu disahkan sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024 berakhir. Kami yakin baik pemerintah maupun anggota legislatif mempunyai komitmen kuat untuk melindungi generasi bangsa sejak dari zat melalui UU KIA,” katanya.

Fraksi PKB, kata Kiai Maman, memandang UU Keseimbangan Ibu serta Anak sangat strategis di membantu cita-cita terwujudnya Nusantara Emas 2025. Apalagi ketika ini Negara Indonesia masih menghadapi status darurat stunting ke mana nomor stunting pada tanah air melebihi pravelensi stunting dunia.

“Berdasarkan data dari Kementerian Bidang Kesehatan pravelensi stunting di dalam Negara Indonesia akhir tahun 2023 masih ke hitungan 21,5%, padahal WHO memberikan toleransi pravelensi stunting suatu negara tiada boleh melebihi bilangan 20%,” ujarnya.

Kiai Maman menegaskan target RPJMN untuk menurunkan bilangan bulat pravelensi stunting pada hitungan 14% pada tahun ini dipastikan akan sulit terealisasi. Berdasarkan hasil studi status gizi Negara Indonesia Kemenkes rata-rata penurunan pravelensi stunting dalam tanah air cuma mencapai 1,6% per tahun dengan status penurunan tidak ada stabil.

“Target pravelensi stunting ke nomor 14% tahun 2024 hampir pasti tidak ada akan tercapai. Kami memandang perlu ada terobosan kebijakan untuk menguatkan pergerakan penurunan stunting yang tersebut salah satunya bisa saja melalui pengesahan RUU KIA,” katanya.

Pengasuh Pesantren Al-Mizan Jatiwangi Jawa Barat ini mengungkapkan pada RUU KIA ada beberapa jumlah poin penting yang memverifikasi kesejahteraan anak akan terpantau sejak di kandungan. Salah satunya dengan kepastian cuti bagi ibu melahirkan hingga selama enam bulan. Pun juga dengan adanya prasarana cuti bagi ayah hingga 40 hari.

“Fasilitas cuti bagi ibu lalu ayah ini dengan jaminan pemeliharaan upah dari negara akan memaksimalkan meningkat kembang anak dalam antaranya mendapatkan ASI esklusif, jaminan gizi, hingga sokongan psikologis di usia emas mereka,” katanya.

Selain itu, kata Kiai Maman, RUU KIA juga mengatur pula hak ibu-anak untuk mendapatkan dukungan fasilitas, sarana, lalu prasarana di tempat kerja, public space, maupun di dalam transportasi umum. RUU KIA juga melakukan konfirmasi setiap anak Negara Indonesia mempunyai hak untuk berkembang kembang, pengamanan dari perundungan, penelantaran, hingga pemeliharaan kekerasan seksual.

“Dengan banyaknya perkara perundungan, kekerasan seksual yang tersebut menimpa ibu lalu anak pada Negara Indonesia semakin menguatkan alasan agar RUU KIA dapat segera disahkan untuk berubah menjadi benteng pengamanan ibu kemudian anak di tanah air,” katanya.

Artikel ini disadur dari Masa Kerja Tinggal 5 Bulan, Fraksi PKB Fokus Golkan Pengesahan RUU KIA