Berita Tanah Air

Mahkamah Agung Diminta Aktif Berantas Mafia Tanah

26
×

Mahkamah Agung Diminta Aktif Berantas Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Agung Diminta Aktif Berantas Mafia Tanah

JAKARTA – Informasi direktori putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan sengketa pertanahan satu di antaranya sengketa yang dimaksud persentasenya cukup besar. Pada 2023 terdapat 544 perkara yang digunakan diterima, cuma 240 yang digunakan selesai. Sedangkan pada 2024 sudah ada 92 persoalan hukum terdaftar serta semata-mata 5 tindakan hukum mendapatkanputusan.

Guru Besar Hukum Universitas Pancasila Agus Surono menegaskan, perkara sengketa tanah harus mendapat perhatian kritis dari Mahkamah Agung. alasannya sangat berpotensi perkara sengketa tanah yang dimaksud merupakan praktik dari mafia tanah .

“Dalam tindakan hukum tanah banyak kali bermainnya kelompok mafia tanah, sehingga banyak rakyat kecil yang berjuang mendapatkan keadilan setiap saat kalah,” ujarnya, Mingguan (19/5/2024).

Terkait itulah, Agus mendesak majelis hakim di dalam MA tak lagi bekerja pada tataran keadilan prosedural. Hanya mengawasi dokumen kemudian bukti semata, namun juga menjangkau tambahan sangat pada keadilan substanstif. Sebab praktik mafia tanah sulit dihadapi oleh rakyat. Karena mafia tanah merupakan komplotan aktor kejahatan dari bermacam keahlian.

“Jadi tidak ada heran dokumen palsu itu bisa saja dengan mudah-mudahan bermetamorfosis menjadi seolah asli, kemudian digunakan sebagai jaminan bank kemudian mendapatkan pinjaman pada waktu cepat,” paparnya.

Tugas MA sebagai garda terakhir penegakan hukum untuk memberikan keadilan yang tersebut hakiki. Melindungi rakyat sebagaimana amanat konstitusi. Tidak lagi bekerja secara biasa-biasa saja. Terlebih lagi, keberadaan mafia tanah sudah ada disadari pemerintah. Terbukti dengan dibentuknya satgas Antimafia tanah oleh Kementerian ATR/BPN yang mana berada pada bawah kendali Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan
Konflik Pertanahan.

“Kita semua berharap kerja Satgas Antimafia Tanah itu sanggup berbuah nyata. Bekerja keras sama-sama MA lalu rakyat sipil untuk memberantas mafia tanah,” katanya.

Peneliti kebijakan masyarakat IDP-LP, Riko Noviantoro menambahkan praktik mafia tanah secara nyata merugikan rakyat. Masih banyaknya praktik mafia tanah berubah menjadi sinyal komplotan ini masih terus beroperasi. Aaksi para mafia tanah bekerja terstruktur lalu sistematis. Modus kejahatannya hanya saja mampu dibongkar melalui tangan pemerintah. Tidak mampu semata-mata dengan pendekatan biasa.

“Maka itu MA, BPN lalu Satgas Antimafia Tanah harus jernih mengawasi semua sengketa tanah. Waspadai keterlibatan aktor internal,” tegasnya.

Kesempatan ini berubah menjadi kesempatan tepat bagi Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono membuktikan kemampuannya. Melakukan bersih-bersih pada oknum BPN yang dimaksud nakal. Sekaligus berubah menjadi panglima terdepan pada menghadapi para mafia tanah. Tentu saja, agar dapat terselesaikan MA bukan semata-mata bekerja profesional saja. MA juga harus berperan bergerak menjaga dari persoalan hukum mafia tanah semakin merajalela.

Artikel ini disadur dari Mahkamah Agung Diminta Aktif Berantas Mafia Tanah