Berita Tanah Air

Legislator Ungkap 2 Konsekuensi Membangun BPJS Aspek Kesehatan Sistem KRIS

20
×

Legislator Ungkap 2 Konsekuensi Membangun BPJS Aspek Kesehatan Sistem KRIS

Sebarkan artikel ini
Legislator Ungkap 2 Konsekuensi Membangun BPJS Aspek Aspek Kesehatan Sistem KRIS

JAKARTA – Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V Rahmad Handoyo mengungkapkan dua dampak positif dari sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Anggota Komisi IX DPR ini mengungkapkan DPR memberikan beberapa catatan terhadap pemerintah agar pelaksanaan kebijakan yang disebutkan sesuai rencana.

“Saya kira ada dua hal positifnya. Pertama, tentu dengan adanya pelayanan kelas standar peningkatan pelayanan kualitasnya berubah menjadi naik. Yang tadinya kelas tiga berubah menjadi kelas standar pelayanan semakin baik,” kata Rahmad, Awal Minggu (20/5/2024).

“Kedua, dampaknya adalah dengan adanya kelas standar, semua partisipan BPJS sejenis rasa, sebanding pelayanan, sebanding kelas, baik itu yang tersebut kaya maupun yang digunakan kurang mampu haknya sama, pada hal ini dari sisi pelayanan kesehatan,” sambung politikus PDIP ini.

Rahmad menambahkan, sebelum KRIS berlaku, DPR memohon pemerintah menyiapkan perangkat, di hal ini DJSN untuk mengambil kebijakan mendasar tak sebatas pelayanan saja, tapi satu di antaranya perihal pembiayaan.

“Isu yang digunakan ditunggu adalah masalah pembiayaan. Jangan sampai pemberlakuan KRIS standar, kontestan BPJS yang kelas tiga akhirnya jadi mantan peserta. Logikanya kalau naik jadi kelas standar, iuran akan meningkat,” ujar Rahmad.

Lebih lanjut beliau mengatakan, DPR menanti penjelasan dari pemerintah mengenai konsep dasar bagaimana desain utuh pembiayaan sistem KRIS. Dia tak ingin inovasi kebijakan memberatkan rakyat, teristimewa yang tersebut pembiayaan secara mandiri.

Pemerintah juga harus menjelaskan pembaharuan infrastruktur untuk partisipan BPJS kelas satu. “Ini yang tersebut harus diberikan penjelasan secara utuh dari pemerintah, meskipun kita pahami konsepsi BPJS adalah jaminan sosial yang bercirikan gotong royong,” pungkasnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan semua jajaran rumah sakit yang tersebut bekerja sejenis dengan BPJS Kesejahteraan untuk memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025. KRIS akan menggantikan sistem pengelompokkan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang mana selama ini diberlakukan BPJS Kesehatan.

Perubahan sistem di dalam BPJS Kesejahteraan ini termuat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga berhadapan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Pemastian Kesehatan. Dengan berlakunya sistem ini, maka semua partisipan BPJS akan mendapatkan ruang rawat inap dengan sarana yang digunakan serupa.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesejahteraan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut, tidak ada ada pembaharuan premi Badan Penyelenggara Keamanan Sosial (BPJS) Bidang Kesehatan sepanjang 2024. Sebab, besaran iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) masih dipertimbangkan.

“Iuran BPJS itu kalau mau disesuaikan, itu prosesnya panjang. Jadi kita akan pakai dasar yang iurannya ada sekarang sampai ada tahapan pembaharuan dari iuran itu sendiri kemudian sampai 2024 kita tidaklah ada rencana untuk mengubah iuran premi BPJS,” kata Budi dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (16/5/2024).

Artikel ini disadur dari Legislator Ungkap 2 Dampak Positif BPJS Kesehatan Sistem KRIS