Berita Tanah Air

KPU Pastikan Gunakan Sirekap di pemilihan gubernur Serentak 2024

11
×

KPU Pastikan Gunakan Sirekap di pemilihan gubernur Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Pastikan Gunakan Sirekap dalam pemilihan gubernur Serentak 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin akan menggunakan Sistem Berita Rekapitulasi (Sirekap) pada pemilihan kepala daerah Serentak 2024. Alat bantu hitung itu akan masih digunakan meskipun terdapat beberapa orang hambatan pada pemilihan raya 2024.

“Sirekap akan kita gunakan untuk Pilkada, tentu dengan perbaikan-perbaikan. Jadi kita belajar pada pemilihan 2024 untuk kita perbaiki pada pemilihan kepala daerah 2024,” kata Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, di diskusi daring pada kanal YouTube Perludem, Rabu (29/5/2024).

Betty mengakui, adanya beberapa jumlah tantangan pada pemilihan 2024 di menggunakan Aplikasi Sirekap. Oleh karenanya, KPU juga dipastikan akan mencari kelemahan-kelemahan yang ditemukan. Hal ini teristimewa pada menampilkan data yang dimaksud mengubah numerik menjadi bagan yang digunakan ditampilkan.

“Jadi bapak ibu pun menemukan data c hasil pun itu dari Sirekap serta ini akan kami perbaiki, khususnya sewaktu menampilkan data dari numerik menjadi data yang dimaksud table. Hal ini akan kami perbaiki,” jelasnya.

Betty mengatakan, perangkat lunak Sirekap sangat membantu tidak hanya sekali dari sisi pelopor untuk menghimpun data dari form C Hasil yang digunakan difoto oleh tenaga KPPS. Namun kontestan pilpres pun dapat mengakses hasil C Hasil yang digunakan telah terjadi difoto oleh petugas.

Nantinya anggota KPPS yang mana dapat mengunggah foto C hasil merupakan anggota yang sudah pernah terakreditasi. Artinya, semata-mata nomor-nomor yang tersebut telah lama terdaftar yang dapat mengirimkan foto form C Hasil.

“Jadi enggak sembarangan nomor handphone sanggup mengirimkan gambar (C Hasil),” tutupnya.

Artikel ini disadur dari KPU Pastikan Gunakan Sirekap di Pilkada Serentak 2024