Berita Tanah Air

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen terkait Kasus Korupsi Pengembangan Usaha Fiktif

23
×

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen terkait Kasus Korupsi Pengembangan Usaha Fiktif

Sebarkan artikel ini
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen terkait Kasus Korupsi Pembangunan Usaha Fiktif

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut perkara dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan ekonomi fiktif di PT Taspen (Persero). Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan satu warga saksi pada hari ini, Selasa (21/5/2024).

Adapun, satu saksi yang dimaksud merupakan Rina Lauwy Kosasih. Rina Lauwy merupakan mantan istri dari eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius NS Kosasih. Rina sudah pernah datang memenuhi panggilan pemeriksaan kelompok penyidik hari ini.

“Hari ini (21/5) bertempat pada Gedung Merah Putih KPK, grup penyidik menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan saksi Rina Lauwy Kosasih,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui arahan singkatnya, Selasa (21/5/2024).

Sekadar informasi, KPK pada waktu ini sedang menyidik perkara dugaan korupsi pada kegiatan penanaman modal fiktif ke PT Taspen (Persero). Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan terperiksa pada penyidikan ini.

Ali menjelaskan penyidikan perkara ini merupakan perbuatan lanjut dari laporan masyarakat. Setelah diverifikasi kemudian ditelaah, lanjut Ali, aduan komunitas yang disebutkan masuk pada kewenangan KPK juga ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

“Saat ini berada dalam dilaksanakan tahapan pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi pada kegiatan penanaman modal fiktif yang mana ada dalam PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain,” jelas Ali.

Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan identitas terdakwa pada perkara ini. Ia semata-mata menjamin bahwa temuan awal KPK, dugaan korupsi terkait penanaman modal fiktif dalam PT Taspen yang disebutkan telah lama merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

“Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan yang dimaksud mencapai banyak miliar rupiah dan juga sedang direalisasikan serangkaian penghitungannya real nilai kerugiannya,” ucap Ali.

Lebih lanjut, Ali berjanji akan segera transparan pada langkah-langkah penyidikan perkara ini. KPK akan mengumumkan nama para pihak yang dimaksud ditetapkan sebagai dituduh dan juga pembangunan perkara setelahnya adanya rute penahanan.

Artikel ini disadur dari KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif