Berita Tanah Air

Korupsi Tol MBZ Ancam Keselamatan, JPU Perlu Tuntut Maksimal Terdakwa

22
×

Korupsi Tol MBZ Ancam Keselamatan, JPU Perlu Tuntut Maksimal Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Korupsi Tol MBZ Ancam Keselamatan, JPU Perlu Tuntut Maksimal Terdakwa

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Jalan Tol Syeikh Mohammed bin Zayed (MBZ) dinilai mengakibatkan perkembangan tak memenuhi standar serta mengancam keselamatan publik, khususnya para penggunanya. Maka itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) didorong menuntut para terdakwa korupsi yang dimaksud dengan hukuman maksimal.

“Tentu belaka lantaran sarana rakyat yang digunakan digunakan banyak pemukim mungkin membahayakan keselamatan banyak orang,” ujar pakar hukum pidana Hery Firmansyah dihubungi, Mingguan (19/5/2024).

Dia berpendapat, tingginya risiko keselamatan masyarakat yang disebutkan dijadikan dalil oleh JPU di mengajukan tuntutan maksimal terhadap para terdakwa. Artinya, tak semata-mata fokus pada besar kecilnya kerugian negara yang tersebut timbul.

“Seharusnya bukan hanya saja diukur persoalan kerugian negara semata melawan praktik dugaan korupsi yang disebutkan agar sanggup jadi penanda bagi pihak penyedia atau pelaksana proyek mirip ke depan atau yang digunakan sedang berjalan untuk tiada main-main dengan persoalan hajat hidup pemukim banyak,” ungkapnya.

Dia menyarankan agar JPU juga menghadirkan saksi ahli yang dimaksud dapat menguatkan keterang saksi tentang buruknya mutu Tol MBZ. Menurutnya, hal itu penting dijalankan guna meyakinkan hakim di menjatuhkan vonis nantinya.

“Kombinasi dari keterangan saksi lalu ahli dapat diuji untuk apakah dapat memandang atau mengawasi dampak yang dimaksud muncul atau tidak,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Direktur PT Tridi Membran Utama Andi bersaksi pada persoalan hukum dugaan korupsi Tol MBZ ke Pengadilan Tipikor Jakarta. PT Membran Utama sempat melakukan audit kualitas Tol MBZ selama 6 bulan pada 2020, khususnya kerangka bagian melawan jalan tol.

Dalam keterangannya, beliau mengungkapkan, mutu Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat dalam bawah atau bukan memenuhi standar nasional Tanah Air (SNI), khususnya kriteria tegangan serta persyaratan lendutan. Ini adalah diketahui setelahnya PT Membran mengambil 75 sampel beton untuk diaudit.

Di sisi lain, kejaksaan telah lama menetapkan keempat dituduh kemudian pada saat ini berstatus terdakwa lantaran perkara sudah ada bergulir dalam pengadilan. Mereka adalah Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016-2020, Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang JJC, Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama 2008 dan juga Kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas; juga Ketua Tim Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting serta pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto Sihite.

Atas perbuatan para terdakwa, negara merugi sekitar Rp510 miliar. Adapun Djoko dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini disadur dari Korupsi Tol MBZ Ancam Keselamatan, JPU Perlu Tuntut Maksimal Terdakwa