Berita Tanah Air

Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa 3 Saksi

34
×

Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa 3 Saksi

Sebarkan artikel ini
Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa 3 Saksi

JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Area Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga pemukim sebagai saksi persoalan hukum dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017 – 2023. Mereka diperiksa pada Jumat, 19 April 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, tiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan aksi pidana korupsi terhadap tujuh penduduk yang mana telah dilakukan ditetapkan sebagai tersangka. “Saksi pertama berinisial HM selaku Pelaksana BSL- 6 PT Subur Jaya Lampung, kemudian kedua IMW selaku Site Manager Pratama-Pindad Global KSO,” kata Ketut untuk wartawan, Hari Sabtu (20/4/2024).

Lalu saksi ketiga, kata Ketut, adalah YB selaku Ketua Pokja Pengadaan Konsultansi DED 2015 Balai Teknik Perkeretaapian Medan. “Pemeriksaan saksi direalisasikan untuk meningkatkan kekuatan pembuktian juga melengkapi pemberkasan di perkara dimaksud,” ucap Ketut.

Sebelumnya, Kejagung juga sudah memeriksa empat saksi pada Kamis, 18 April 2024, yakni MSA selaku Komisaris PT Nusantara Lima serta DTI selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2023.

Lalu ZMR selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian periode November 2017 sampai Januari 2019, dan juga ZUL selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian periode Mei hingga November 2017.

Ketut menjelaskan, pemeriksaan para saksi itu guna melengkapi berkas lalu menguatkan bukti terhadap tujuh tersangka, yakni NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, juga FG.

Artikel ini disadur dari Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa 3 Saksi