Berita Tanah Air

Kejagung Berhasil Tangkap Christian Tjong, DPO 7 Tahun di Perkara Pajak

34
×

Kejagung Berhasil Tangkap Christian Tjong, DPO 7 Tahun di Perkara Pajak

Sebarkan artikel ini
Kejagung Berhasil Tangkap Christian Tjong, DPO 7 Tahun pada Perkara Pajak

JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Christian Tjong, terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, pihaknya menangkap Christian Tjong pada hari terakhir pekan 19 April 2024 pukul 18.30 Waktu Indonesia Barat dalam wilayah Pagedangan, Tangerang Regency, Banten.

“Saat diamankan, terpidana Christian Tjong bersikap kooperatif sehingga rute pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana Christian Tjong diserahterimakan terhadap Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Ibukota Indonesia Pusat,” kata Ketut terhadap wartawan, Hari Sabtu (20/4/2024).

Ketut menjelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Ibukota Indonesia Nomor: 368/PID/2016/PT.DKI tanggal 3 Januari 2017, menyatakan terpidana Christian Tjong terbukti secara sah dan juga meyakinkan sudah pernah bersalah melakukan perbuatan pidana pajak.

“Sebagaimana diatur juga diancam pidana di Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum kemudian Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” katanya.

Terpidana Christian Tjong, kata Ketut, sebagai ahli konsultasi pajak dengan sengaja menerbitkan serta atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan juga atau bukti setor pajak.

“Yang tiada berdasarkan kegiatan sebenarnya menghadapi nama PT Duta Sarana Sukses, PT Era Papua Mandiri, PT Cahaya Mulia Glassindo Lestari, PT Selular Media Massa Mandiri, dan juga PT Trijaya Istana Mandiri,” ucapnya.

Akibat perbuatan tersebut, kata Ketut, terpidana Christian Tjong telah dilakukan merugikan pendapatan negara sebesar Rp43.774.204.854. Untuk itu Christian Tjong dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp44.181.206.390.

Artikel ini disadur dari Kejagung Berhasil Tangkap Christian Tjong, DPO 7 Tahun dalam Perkara Pajak