Berita Tanah Air

Kasus BTS Kominfo, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

23
×

Kasus BTS Kominfo, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kasus BTS Kominfo, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

JAKARTA – Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2019-2024, Achsanul Qosasi dituntut hukuman pidana lima tahun penjara terkait perkara dugaan tindakan pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Jaksa meyakini Qosasih menerima Rp40 miliar pada tindakan hukum tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berbentuk pidana penjara selama lima tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa pemidanaan yang tersebut telah terjadi dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa kekal ditahan dalam rutan,” kata Jaksa ketika membacakan tuntutan ke ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Selain kurungan badan, terdakwa Qosasih juga turut dituntut untuk membayar denda Rp500 jt subsider enam bulan penjara.

Terhadap Qosasi, Jaksa menyebutkan hal-hal yang dimaksud meringankan tuntutan, yakni bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang digunakan sudah didakwakan oleh penuntut umum terhadapnya, dan juga telah dilakukan mengatasi keseluruhan uang yang telah dilakukan diterima secara tiada sah beberapa jumlah USD2.640 jt yang digunakan setara dengan Rp40 miliar.

Untuk yang digunakan memberatkan, perbuatan Qosasi tidak ada memperkuat acara pemerintah di rangka penyelenggaraan negara yang dimaksud bersih serta bebas dari korupsi, kolusi serta nepotisme atau KKN dan juga sudah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga membesar negara.

Pada kesempatan yang digunakan sama, Jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Sadikin Rusli. Orang kepercayaan Qosasi ini dituntut empat tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sadikin Rusli oleh sebab itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa pemidanaan yang digunakan telah lama dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa terus ditahan di dalam rutan,” kata Jaksa membacakan tuntutan Rusli.

Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp200 subsider tiga bulan kurungan badan.

Artikel ini disadur dari Kasus BTS Kominfo, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara