Berita Tanah Air

Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilgub Jakarta, Akankah UU Direvisi?

9
×

Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilgub Jakarta, Akankah UU Direvisi?

Sebarkan artikel ini
Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilgub Jakarta, Akankah UU Direvisi?

JAKARTA – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menggerakkan Budisatrio Djiwandono juga Kaesang Pangarep maju dalam pemilihan gubernur Ibukota Indonesia 2024 .Keduanya diduetkan sebagai calon gubernur dan juga perwakilan gubernur.

“Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep For DKI Jakarta 2024,” tulis Dasco di kolom keterang unggahan foto dalam akun Instagramnya, Rabu (29/5/2024) malam.

Budi Djiwandono dan juga Kaesang Pangarep tidak pendatang sembarangan. Keduanya merupakan representasi dari dua tokoh urusan politik Indonesia ketika ini, Presiden Terpilih Prabowo Subianto serta Presiden Joko Widodo (Jokowi). Budi merupakan anak dari pasangan Sudrajad Djiwandono juga Biantiningsih Miderawati Djojohadikusumo. Bianti adalah kakak sulung Prabowo Subianto, sehingga Budisatrio merupakan keponakan Prabowo. Sementara Kaesang Pangarep merupakan putra bungsu Presiden Jokowi.

Jika duet ini terwujud, maka akan menjadi kelanjutan kebijakan pemerintah dari Pilpres 2024, dalam mana Prabowo Subianto berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka yang digunakan merupakan putra sulung Presiden Jokowi atau kakak Kaesang. Pasangan ini mengungguli Pilpres 2024 dengan meraih 58% kata-kata pemilih.

Namun pasangan Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep kelihatannya tak sederhana diwujudkan. Sebab, secara aturan Kaesang belum memenuhi asal usia sebagai calon kepala wilayah dalam level provinsi. Kaesang yang mana lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun. Padahal aturan mewajibkan calon gubernur serta duta gubernur minimal berusia 30 tahun.

Ketentuan itu tercantum di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, juga Wali Perkotaan kondisi usia cagub-cawagub minimal 30 tahun. Pasal 7 ayat (2) huruf e menyatakan: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Pemuka dan juga Calon Wakil Kepala daerah juga 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Kepala Daerah serta Calon Wakil Pimpinan Daerah juga Calon Wali Perkotaan serta Calon Wakil Wali Kota.

Mendasarkan pada aturan itu, maka Kaesang belum sanggup didaftarkan sebagai kandidat di dalam Pilgub. Namun berkaca pada Pilpres 2024 lalu, kesempatan itu masih tetap ada jikalau aturan direvisi melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang yang dimaksud masih berusia 36 tahun akhirnya mampu forward sebagai calon duta presiden (cawapres) pasca MK menambahkan asal pencalonan presiden lalu delegasi presiden pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat forward bermetamorfosis menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala area atau jabatan lain yang digunakan dipilih melalui pemilu.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak ada dimaknai ‘berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang digunakan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Mulai Pekan 16 Oktober 2023.

Didukung Raffi Ahmad

Duet Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep didukung oleh artis ternama Raffi Ahmad. Suami Nagita Slavina itu mengunggah foto yang tersebut identik dengan Dasco pada waktu yang digunakan hampir bersamaan.

“Mas @budidjiwandono dan juga Mas @kaesangp For Ibukota Indonesia Semangaaaaaaaat Anak Mudaaa,” tulis Raffi Ahmad.

“Supporttt Mas @budidjiwandono dan juga Mas @kaesangp For Jakarta,” tulis Raffi Ahmad lagi.

Foto unggahan itu mendapat respons tinggi dari masyarakat. Hingga pada waktu ini, unggahan Raffi Ahmad itu telah dilakukan mendapat 164.000 likes lalu lebih banyak dari 10.000 komentar. Sementara dalam akun Dasco, unggahan yang digunakan identik telah lama mendapat 6.600 likes serta 495 komentar.

Artikel ini disadur dari Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilgub Jakarta, Akankah UU Direvisi?