Berita Tanah Air

Draf Revisi UU Penyiaran Dikritik, otoritas Dinilai Bakal Monopoli Berita

21
×

Draf Revisi UU Penyiaran Dikritik, otoritas Dinilai Bakal Monopoli Berita

Sebarkan artikel ini
Draf Revisi UU Penyiaran Dikritik, otoritas Dinilai Bakal Monopoli Berita

JAKARTA – Polemik draf revisi Undang-Undang (UU) tentang Penyiaran terus bergulir. Dewan Pers dan juga lembaga pers lainnya mengomentari keras adanya banyak poin pada draf revisi UU Penyiaran tersebut.

Kritikan lainnya datang dari Ketua Umum LSM Penjara 1, Teuku Z Arifin. Pihaknya menentang keras revisi UU Penyiaran yang digunakan melarang jurnalisme investigasi.

Draf Revisi UU Penyiaran Dikritik, pemerintahan Dinilai Bakal Monopoli Informasi

Menurutnya, larangan yang disebutkan mencerminkan adanya upaya untuk mengontrol informasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini merupakan langkah mundur di transparansi dan juga akuntabilitas pemerintahan.

“Menghalangi jurnalisme investigasi hanya saja akan mengukuhkan monopoli informasi oleh pemerintah serta mengempiskan efektivitas media sebagai pengawas publik,” kata Arifin, Hari Sabtu (18/5/2024).

“Jurnalisme investigasi adalah tulang punggung demokrasi. Tanpa itu, pers cuma akan bermetamorfosis menjadi corong pemerintah. Ini adalah adalah ancaman kritis bagi hak umum untuk mendapatkan informasi yang dimaksud akurat serta tidak ada bias,” tegasnya.

Lebih lanjut kata dia, pihaknya juga menyoroti pasal lain pada draf UU Penyiaran yang digunakan memberikan kewenangan terhadap Komisi Penyiaran Tanah Air (KPI) untuk menyelesaikan sengketa pers.

Menurutnya, ini bertentangan dengan UU Pers yang dimaksud ada, di mana mediasi harus dilaksanakan oleh Dewan Pers, bukanlah KPI. “Ini hanya saja akan menambah kebingungan dan juga konflik regulasi,” ujarnya.

Karenanya, beliau mendesak DPR untuk mengarahkan revisi UU Penyiaran ke arah yang digunakan menggalang independensi media, dengan mengurangi monopoli kepemilikan media yang dimaksud dapat menghambat kebebasan pers.

“Jika kita ingin menyokong demokrasi yang digunakan sehat, kita harus memverifikasi bahwa media kita bebas dari pengaruh pemerintah lalu pihak berkepentingan,” tegas Arifin.

Dalam menyikapi situasi ini, pihaknya akan terus mengadvokasi kebebasan pers juga menyokong transparansi di pembahasan revisi UU Penyiaran. “Serta memobilisasi dukungan masyarakat untuk melindungi esensi jurnalisme sebagai pilar demokrasi,” tutupnya.

Artikel ini disadur dari Draf Revisi UU Penyiaran Dikritik, Pemerintah Dinilai Bakal Monopoli Informasi