Berita Tanah Air

DPR Tunggu Surpres untuk Bahas Revisi UU TNI, Polri, hingga Kementerian Negara

16
×

DPR Tunggu Surpres untuk Bahas Revisi UU TNI, Polri, hingga Kementerian Negara

Sebarkan artikel ini
DPR Tunggu Surpres untuk Bahas Revisi UU TNI, Polri, hingga Kementerian Negara

JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan berada dalam mengawaitu Surat Presiden (Surpres) untuk mengkaji empat revisi Undang-Undang (UU) yang digunakan telah dilakukan ditetapkan berubah menjadi usul inisiatif DPR.

Keempat RUU yang disebutkan yakni revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, serta revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ya (pembahasan) nunggu surpres,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas ke Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (29/5/2024).

Supratman berkata, pemerintah miliki waktu 60 hari untuk mengirimkan surpres ke DPR. Meski begitu, punya hak untuk menolak atau menerima pembahasan keempat revisi UU tersebut. “Surpres wajib dikirim ke DPR itu paling lama 60 hari bahwa apakah isinya setuju itu nanti di pembahasan. Siapa tahu presiden tolak semua. Kan kita nggak ngerti,” ucapnya.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menyetujui empat revisi undang-undang berubah menjadi RUU usul inisiatif DPR di rapat paripurna, Selasa, 28 Mei 2024. Dalam rapat yang digunakan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, 9 fraksi DPR telah lama menyampaikan pendapat setiap-tiap terhadap 4 RUU usulan Badan Legislasi.

Keempat RUU itu terdiri dari RUU tentang Perubahan Ketiga menghadapi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan melawan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Negara. Kemudian, RUU tentang Perubahan menghadapi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Nusantara serta RUU tentang Perubahan Ke-3 menghadapi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Contohnya untuk RUU inovasi ketiga melawan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Tanah Air seperti Bintara lalu Tamtama batas usia pensiun 58, Perwira 60 tahun atau Bintara dengan keperluan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri lalu apabila memiliki keahlian khusus batas usia pensiun dapat diperpanjang maksimal 2 tahun,” ujarnya.

“Demikian contohnya, apa dapat disetujui?” tanya Dasco terhadap seluruh anggota badan yang digunakan hadir.

“Setuju,” seru anggota majelis yang tersebut hadir.

Artikel ini disadur dari DPR Tunggu Surpres untuk Bahas Revisi UU TNI, Polri, hingga Kementerian Negara