Berita Tanah Air

DPR Tegaskan Belum Ada Keputusan pemilihan gubernur Serentak 2024 Gunakan Sirekap

32
×

DPR Tegaskan Belum Ada Keputusan pemilihan gubernur Serentak 2024 Gunakan Sirekap

Sebarkan artikel ini
DPR Tegaskan Belum Ada Keputusan pemilihan gubernur Serentak 2024 Gunakan Sirekap

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR , Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan bahwa sampai ketika ini belum ada langkah yang digunakan mengatur tentang penyelenggaraan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) pada pemilihan gubernur Serentak 2024 mendatang. Menurutnya, masih harus dibahas lebih banyak lanjut.

Hal ini ditegaskan Doli menyusul sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan akan kembali menggunakan Sirekap sebagai alat bantu rakyat untuk mengetahui prosesi penghitungan pengumuman pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

“Saya belum clear itu Sirekap. Jadi jangan dibilang mau dipakai sekarang. Nanti kita bahas. Karena kan kemarin sebetulnya dalam awal pada pembahasan tingkat pilpres itu teman-teman sebenarnya merekomendasikan bukan pakai, tapi secara tiba-tiba muncul Sirekap KPU,” ujar Doli yang digunakan dikutip, Hari Jumat (17/5/2024).

“Jadi jangan dibilang itu (Sirekap) sekarang akan digunakan,” sambung Politikus Golkar ini.

Secara pribadi, Doli mengusulkan agar Sirekap tak kembali digunakan di pemilihan gubernur 2024. Legislator Golkar itu mengaku skeptis atau ragu dengan KPU apabila tak mampu menunjukkan sistem baru yang lebih banyak baik.

Kendati demikian, kata dia, Komisi II tak melarang bila pihak KPU mempersiapkan penyelenggaraan Sirekap di pemilihan gubernur 2024 nanti. Namun, dirinya belum sanggup menjamin itu akan digunakan atau tidak.

“Iya silakan aja kalau mau dipersiapkan, tapi nanti kita lihat dulu,” tuturnya.

Doli menyatakan bahwa Komisi II tidaklah ingin kegaduhan imbas pemakaian Sirekap pada pemilihan 2024 kemarin, justru terulang kembali di pilkada serentak pada November mendatang.

“Gara-gara itu (Sirekap) kan jadi fitnah. Jadi kira-kira gitu. Nanti aja kalau masalah mau dipakai apa tak ya, bahwa kemudian harus jadi evaluasi,” pungkasnya.

Artikel ini disadur dari DPR Tegaskan Belum Ada Keputusan Pilkada Serentak 2024 Gunakan Sirekap