Berita Tanah Air

Diduga Langgar Kode Etik, KY Usulkan 33 Hakim Dijatuhi Sanksi

23
×

Diduga Langgar Kode Etik, KY Usulkan 33 Hakim Dijatuhi Sanksi

Sebarkan artikel ini
Diduga Langgar Kode Etik, KY Usulkan 33 Hakim Dijatuhi Sanksi

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menerima 267 laporan serta 197 tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik kemudian Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga April 2024. Dari banyak laporan tersebut, KY mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 33 hakim setelahnya dinyatakan terbukti melanggar KEPPH.

Hal itu disampaikan oleh anggota KY, Joko Sasmito, pada konferensi pers penanganan laporan penduduk kemudian pemantauan persidangan periode Januari-April 2024. Dari 33 hakim yang digunakan dikenakan sanksi yang dimaksud delapan pada antaranya dijatuhi sanski berat.

“Sebanyak 17 penduduk hakim diusulkan sanksi ringan, lima pendatang hakim diusulkan sanksi sedang, kemudian delapan pemukim hakim diusulkan sanksi berat. Sementara 3 pendatang hakim bukan bisa jadi diberikan usul penjatuhan sanksi oleh sebab itu laporan yang dimaksud telah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh MA,” kata Joko, Hari Senin (20/5/2024).

Joko merinci usulan penjatuhan sanksi tersebut. Sanksi ringan terdiri dari teguran tertoreh dijatuhkan untuk enam warga hakim juga pernyataan tidak ada puas secara tercatat untuk 11 warga hakim.

Usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan penghasilan berkala paling lama 1 tahun dijatuhkan terhadap satu pemukim hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun dijatuhkan terhadap dua pemukim hakim, serta hakim nonpalu paling lama enam bulan untuk dua pemukim hakim.

“Untuk sanksi berat, KY mengusulkan tiga warga hakim dijatuhi hakim nonpalu lebih lanjut dari enam bulan serta paling lama dua tahun, pemberhentian masih dengan hak pensiun dijatuhkan untuk empat pendatang hakim, juga pemberhentian tiada dengan hormat terhadap satu penduduk hakim,” ujar Joko.

Dia menjelaskan, jenis pelanggaran KEPPH yang paling banyak diwujudkan adalah bersikap bukan profesional (14 penduduk hakim). Kemudian yang lainnya menunjukkan keberpihakan terhadap pihak berperkara (lima warga hakim), menerima suap atau gratifikasi (empat warga hakim), perselingkuhan (tiga pemukim hakim), kepemilikan senjata api tanpa izin (satu warga hakim), menelantarkan istri serta anak (satu pendatang hakim), tidaklah membayar kewajiban hutang (satu pemukim hakim) dan juga berperilaku tidaklah pantas (satu khalayak hakim).

“Untuk lima khalayak hakim yang mana diusulkan sanksi berat berbentuk pemberhentian, KY sudah pernah mengusulkan untuk dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim atau MKH. MA kemudian KY menyelenggarakan MKH sebagai forum pembelaan diri bagi hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat terdiri dari pemberhentian, baik menghadapi usul KY maupun usul MA,” ujar Joko.

Selain itu, penjatuhan sanksi yang digunakan disampaikan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, serta sidang pleno oleh Anggota KY. Proses penanganan diwujudkan melalui pemeriksaan terhadap berubah-ubah pihak termasuk pelapor lalu saksi yang digunakan hasilnya dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), juga pengumpulan bukti-bukti yang digunakan detail sebelum dilaksanakan pemeriksaan terhadap hakim terlapor.

Artikel ini disadur dari Diduga Langgar Kode Etik, KY Usulkan 33 Hakim Dijatuhi Sanksi