Berita Tanah Air

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Sebut Indonesi Belum Miliki Presiden dan juga Wapres Terpilih

17
×

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Sebut Indonesi Belum Miliki Presiden dan juga Wapres Terpilih

Sebarkan artikel ini
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Sebut Indonesi Belum Miliki Presiden serta juga Wapres Terpilih

JAKARTA – Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud , Firman Jaya Daeli menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ada tepat untuk menyatakan telah dilakukan menetapkan Presiden dan juga Wakil Presiden terpilih berdasarkan rekapitulasi pernyataan Pilpres 2024 . Ia menjelaskan KPU belaka bisa jadi menetapkan hasil perolehan ucapan berdasarkan rekapitulasi penghitungan yang dimaksud dikumpulkan secara nasional.

Firman menyatakan TPN Ganjar-Mahfud sedang mengajukan permohonan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan penetapan presiden lalu delegasi presiden terpilih berdasarkan rekapitulasi penghitungan pengumuman dalam KPU. Ia mengemukakan hasil penghitungan yang dimaksud cuma diresmikan pasca dicek ulang oleh KPU, bukanlah sebagai narasi penetapan presiden dan juga delegasi presiden terpilih.

“Kita memohon untuk MK untuk membatalkan langkah KPU pada pleno penetapan tentang perolehan suara, bukanlah sebagai penetapan presiden juga perwakilan presiden terpilih,” ujar Firman pada Diskusi Polemik Trijaya, Hari Sabtu (20/4/2024).

Firman mengemukakan penetapan hasil rekapitulasi melalui pleno ke tingkat KPU yang disebutkan baru dalam tahapan tambahan dini sebelum disahkannya penetapan kepala negara terpilih Republik Indonesia. Terlebih, situasi pemilihan umum selepas pleno rekapitulasi kata-kata harus melintasi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di tingkat MK.

“Itu juga yang kadang-kadang narasi yang dikembangkan juga salah. Kita sebenarnya ini belum mempunyai Presiden dan juga Wakil Presiden terpilih sebab masih ada ruang-ruang demokratik konsolidasi yang digunakan berjalan,” tegas Firman.

Kendati demikian, Firman melanjutkan TPN Ganjar-Mahfud masih optimistis menanti putusan sidang sengketa PHPU ke MK pada 22 April 2024 nanti.

“Kami masih optimis kemudian penuh harap melawan kejutan dari hakim MK pada amar putusan PHPU di MK nanti,” katanya.

Optimisme Firman, diungkapkannya, berdasarkan kebijakan MK sebelumnya yang mana tegas menghadapi kejadian lainnya. Ia menyebutkan seperti tindakan pilkada yang tersebut masih dihelat di dalam bulan November 2024 nanti.

“MK telah tambahan baik teristimewa permanen memutuskan pilkada serentak untuk tiada jadi di September, namun ke November 2024. Ini adalah kan ketegasan untuk meniadakan intervensi pemerintah,” tegas Firman.

Sekadar informasi, Diskusi Polemik Trijaya FM kali ini mengeksplorasi ‘Menanti Putusan MK’ pada tayangan di kanal YouTube secara segera pada Hari Sabtu (20/4/2024) pagi sekira pukul 10.00 WIB. Hadir selain Firman, narasumber seperti Dosen FH Universitas Negara Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem; Titi Anggraini, Tim Hukum Nasional AMIN; Sugito Atmo Prawiro, lalu Tim Hukum Prabowo-Gibran; Hendarsam Marantoko.

Artikel ini disadur dari Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Sebut Indonesia Belum Miliki Presiden dan Wapres Terpilih