Gaya Hidup

Chandrika Chika Ditangkap Kasus Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara

34
×

Chandrika Chika Ditangkap Kasus Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Chandrika Chika Ditangkap Kasus Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara

JAKARTA – Chandrika Chika ditangkap Kepolisian Polres Metro DKI Jakarta Selatan terkait persoalan hukum narkoba. Selebgram cantik ini pun terancam empat tahum penjara.

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan AKP Reksa Anugrah menyatakan mantan kekasih Thariq Halilintar itu dijerat dengan Pasal 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Namun, AKP Reksa menyampaikan bukan menghentikan kemungkinan para pelaku direhabilitasi jikalau memenuhi kriteria yang digunakan berlaku.

“Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka tiada melakukan penutupan kemungkinan dilaksanakan rehabilitasi. Akan kita proses dulu,” ujar Wakasat Resnarkoba AKP Reska Anugrah dalam Polres Metro DKI Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Sebelumnya, Chandrika Chika diamankan sama-sama dengan lima pelaku lainnya dalam salah satu hotel ke kawasan Karet Kuningan, DKI Jakarta Selatan.

“Di TKP ditemukan enam penduduk inisial AT, 24 tahun, perempuan; NJ, 22 tahun, perempuan; AMO, 22 tahun, laki-laki; CK, 20 tahun, perempuan; BB, 25 tahun, laki-laki; HJ, 27 tahun, laki-laki,” kata AKP Reska.

Saat ini, sang selebrgam juga pelaku lainnya sedang menjalani pemeriksaan lebih tinggi lanjut oleh grup penyidik.

Dikatakan Reksa, Chandrika Chika di antaranya salah satu pelaku yang tersebut positif narkoba jenis ganja.

“Berkaitan dengan yang mana positif ganja inisial AT, NJ, CK (Chandrika Chika-red), lalu inisial AMO,” tutur AKP Reksa.

“Kalau Methamfetamin (narkoba jenis sabu) inisial HJ serta BB,” tambahnya.

Artikel ini disadur dari Chandrika Chika Ditangkap Kasus Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara