Berita Tanah Air

Apa Saja Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan ke Indonesia?

14
×

Apa Saja Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan ke Indonesia?

Sebarkan artikel ini
Apa Saja Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan ke Indonesia?

JAKARTA – Indonesia adalah negara konstitusional yang mana berarti kekuasaan pemerintah dibatasi oleh undang-undang. Hierarki peraturan perundang-undangan ke Tanah Air sudah pernah mengalami beberapa inovasi seiring waktu. Ada beberapa peraturan yang digunakan mengatur hierarki ini, dan juga isi dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 juga telah dilakukan mengalami beberapa amendemen .

Negara Indonesi miliki bervariasi peraturan lalu undang-undang yang mana saling berhubungan dan juga mempunyai hierarki tertentu. Peraturan yang digunakan tambahan lebih tinggi akan memengaruhi peraturan dalam bawahnya, yang dimaksud tak boleh bertentangan dengan peraturan yang dimaksud ada dalam atasnya. Hierarki ini diatur pada ketetapan MPR serta undang-undang.

Berikut adalah aturan terkait hierarki peraturan perundang-undangan dalam Indonesia:

1. Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966

Lampiran II A disebutkan tingkatan peraturan perundang-undangan, yaitu:

1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPRS
3. Undang-Undang atau Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan-peraturan pelaksanaannya, seperti:
– Peraturan Menteri
– Instruksi Menteri
– Lain-lainnya

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pasal 7 undang-undang ini menjelaskan jenis lalu hierarki perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang/Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004

Undang-undang ini mengatur jenis juga hierarki peraturan perundang-undangan, yang mana tercantum pada Pasal 7 ayat 1, dengan jenis serta hierarkinya sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang/Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah

Ayat 2 menjelaskan bahwa Peraturan Daerah mencakup Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten, juga Peraturan Desa atau peraturan yang setingkat.

4. Ketetapan MPR Tahun 2000 No. III/MPR/2000

Ketetapan ini mencantumkan tata urutan peraturan perundang-undangan di Pasal 2, yang tersebut dijadikan pedoman di aturan hukum ke bawahnya. Tata urutannya adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis MPR
3. Undang-Undang
4. Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah

Pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap aturan hukum yang mana lebih lanjut rendah tidak ada boleh bertentangan dengan yang mana lebih besar tinggi. Ayat 2 menjelaskan bahwa peraturan atau kebijakan dari MA, BPK, menteri, Bank Indonesia, lembaga, badan, atau komisi setingkat bukan boleh bertentangan dengan ketentuan di tata urutan undang-undang.

Penjelasan Tingkatan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Setiap peraturan perundang-undangan merupakan dasar hukum yang mana penting untuk menjalankan roda pemerintahan. Berikut adalah penjelasan untuk tiap-tiap tingkatan peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011:

1. Undang-Undang Dasar Negara Indonesi Tahun 1945

Menempati sikap tertinggi dikarenakan merupakan dasar negara Republik Indonesia dan juga berubah menjadi dasar hukum tertinggi. Peraturan lainnya tiada boleh bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 terdiri dari Pembukaan lalu Pasal-Pasal setelahnya amandemen.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Ketetapan MPR atau TAP MPR kembali disebut di UU Nomor 12 Tahun 2011 pasca sempat tak masuk di hierarki peraturan perundang-undangan pada waktu masa reformasi. Contoh: Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2000.

3. Undang-Undang/Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang

Undang-Undang dibuat oleh DPR, sedangkan Perppu ditetapkan oleh presiden pada situasi genting serta memaksa, kemudian diajukan ke DPR.

4. Peraturan Pemerintah

Ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan undang-undang. Contoh: PP tentang Penilaian Prestasi PNS.

5. Peraturan Presiden

Ditetapkan oleh presiden dengan materi dari undang-undang atau pelaksanaan Peraturan Pemerintah. Contoh: Perpres tentang Penguasaan Moderasi Beragama.

6. Peraturan Daerah Provinsi

Dibuat oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan gubernur. Contoh: Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Keseimbangan Lanjut Usia.

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bupati atau wali kota. Contoh: Peraturan Daerah Pusat Kota Bekasi tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Tingkatan peraturan perundang-undangan ini berubah menjadi acuan di penyusunan agar bukan bertentangan dengan yang dimaksud ada di dalam atasnya. Peraturan dan juga undang-undang yang ada saling melengkapi sehingga dapat terlaksana dengan baik. Penyusunan peraturan diperlukan melalui perencanaan dan juga pembahasan yang digunakan mendalam untuk menghasilkan kembali peraturan yang mana tepat.

Artikel ini disadur dari Apa Saja Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia?