Humaniora

Tanah Air Dukung Putusan Mahkamah Internasional, Menlu: Hukum Internasional Berpihak pada Palestina

17
×

Tanah Air Dukung Putusan Mahkamah Internasional, Menlu: Hukum Internasional Berpihak pada Palestina

Sebarkan artikel ini
Tanah Air Dukung Putusan Mahkamah Internasional, Menlu: Hukum Internasional Berpihak pada Palestina

JAKARTA – Menteri Luar Negeri ( Menlu) Retno Marsudi turut merespons putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (IJC) yang tersebut menetapkan pendudukan tanah Israel di tanah Palestina merupakan tindakan ilegal. Retno menafsirkan hal itu menandakan hukum internasional berpihak pada Palestina.

Retno mengungkap, putusan ini merupakan putusan yang digunakan bersejarah. Terlebih, Nusantara turut menyampaikan Opini Lisan dalam Mahkamah Internasional, Hari Jumat (19/7/2024). “Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” kata Retno di keterangannya, Hari Minggu (21/7/2024).

Retno mengkaji ICJ telah lama menegakkan rules-based international order. Oleh karenanya, Nusantara pun menegaskan menyokong pandangan ICJ agar semua negara dan juga PBB tiada mengakui situasi yang digunakan ditimbulkan menghadapi pendudukan ilegal Israel.

“Karenanya, Indonesia membantu pandangan Mahkamah agar semua negara lalu PBB tak mengakui situasi yang tersebut ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” katanya.

Indonesia juga mendesak negeri Israel mengakhiri keberadaan pendudukan ilegal itu ke tanah Palestina. Indonesi pun menggerakkan tanah Israel untuk mengakhiri penyelenggaraan pemukiman ilegal serta menolong seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

Selain itu, negara Israel juga wajib melakukan reparasi di bentuk restitusi serta kompensasi, satu di antaranya memulihkan tanah-tanah yang mana diambil sejak 1967 dan juga memperbolehkan seluruh warga Palestina yang tersebut diusir dari rumahnya untuk kembali.

“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia menggalakkan agar Majelis Umum lalu Dewan Keselamatan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang mana tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal tanah Israel di Palestina,” tegasnya.

Putusan ini, kata Retno juga berubah jadi langkah awal mewujudkan kemerdekaan Palestina yang mana seutuhnya meskipun tanah Israel masih berubah jadi occupying power ke tanah Palestina. Nusantara pun meminta penduduk internasional kemudian PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, lalu memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.

“Indonesia kembali menyerukan agar negara Israel masih memiliki kewajiban sebagai Occupying Power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Wilayah Pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah,” katanya.

Artikel ini disadur dari Indonesia Dukung Putusan Mahkamah Internasional, Menlu: Hukum Internasional Berpihak pada Palestina