Berita Tanah Air

Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Presiden lewat Keppres

21
×

Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Presiden lewat Keppres

Sebarkan artikel ini
Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Presiden lewat Keppres

JAKARTA – Masa usia pensiun bagi anggota Polri diperpanjang bermetamorfosis menjadi 60 tahun kemudian 65 tahun bagi pejabat fungsional dalam lingkungan Korps Bhayangkara. Hal itu termaktub pada draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Polri.

Ketentuan batas usia pensiun itu tercantum di Pasal 30 RUU Polri. Dengan demikian, batas usia pensiun naik dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, batas usia pensiun bagi anggota Polri cuma 58 tahun kemudian 60 tahun untuk pejabat fungsional di lingkungan Korps Bhayangkara.

“Batas usia pensiun Anggota Polri yaitu: a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; juga b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut,” demikian bunyi Pasal 30 ayat (2) RUU Polri.

Selain itu, RUU Polri juga memberi potensi perpanjangan usia pensiun bagi perwira besar bintang empat atau jabatan Kapolri dengan Keputusan Presiden (Keppres) pasca mendapat pertimbangan dari DPR. Hal itu termaktub pada Pasal 30 ayat (4).

“Perpanjangan usia pensiun bagi perwira lebih tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden pasca mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” terang Pasal 30 ayat (4).

Dalam RUU Polri ini, ketentuan di dalam Pasal 30 ditambah dua ayat. Dengan demikian jumlah total ayat di diktum itu berubah menjadi lima. Sementara dalam di UU Polri cuma berjumlah tiga ayat pada Pasal 30.

Adapun bunyi Pasal 30 yang tersebut mengatur batas usia pensiun anggota Korps Bhayangkara sebagai berikut:

Pasal 30

Artikel ini disadur dari Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Presiden lewat Keppres