Berita Tanah Air

Senator Filep Ingin Fungsi kemudian Wewenang DPD di Masa Pemerintahan Prabowo Diperkuat

22
×

Senator Filep Ingin Fungsi kemudian Wewenang DPD di Masa Pemerintahan Prabowo Diperkuat

Sebarkan artikel ini
Senator Filep Ingin Fungsi kemudian Wewenang DPD di dalam Masa Pemerintahan Prabowo Diperkuat

JAKARTA – Wakil Ketua Komite I DPD Filep Wamafma mengupayakan adanya penguatan fungsi serta wewenang kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke masa pemerintahan baru. Era kepemimpinan Prabowo Subianto telah semestinya menguatkan keberadaan DPD sebagai mitra pemerintah, khususnya pada menyikapi beragam dinamika dan juga persoalan yang dimaksud berprogres pada daerah.

Hal ini diungkapkan Filep Wamafma bukanlah tanpa dasar kemudian alasan yang digunakan jelas. Filep menyampaikan, fakta hukum serta sosiologi menunjukkan bahwa revisi melawan UU MD3 dalam era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan dikeluarkannya UU Nomor 17 Tahun 2014 justru mereduksi dan juga menurunkan kewenangan DPD secara kelembagaan. Hal ini pun menurutnya berdampak pada kurangnya sinergitas DPD dengan pemerintah.

“Penguatan fungsi serta wewenang DPD ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru mereduksi serta menurunkan kewenangan DPD. Alhasil tidak ada dapat dipungkiri pada era Jokowi, kurang ada sinergitas antara DPD kemudian pemerintah. Perhatian terhadap peran dan juga fungsi DPD seolah dipandang sebelah mata, argumentasi juga saran-saran DPD, khususnya terkait perhatian pada pengamanan hak-hak rakyat di dalam wilayah pun tak begitu diperhatikan pemerintah,” ungkap Filep, Rabu (29/5/2024).

Filep menyebut, pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), UU Nomor 27 Tahun 2008 tentang MD3, masih memberi peran maksimal untuk DPD sebagai lembaga yang tersebut pada konteks bikameral, berposisi linear dengan DPR.

Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 akhirnya mengatasi kewenangan DPD terkait kewenangan legislasinya. Namun di pelaksanaannya, Putusan MK ini seolah bukan mampu dieksekusi secara benar kemudian tegas.

Baca Juga: Perkuatan Fungsi DPD RI Jadi Keniscayaan

“Berkaca dari pengalaman kurangnya eksistensi DPD ke masa berikutnya ini, saya berharap pada era Probowo kelak akan ada sinergitas antara pemerintah juga DPD, teristimewa di menyikapi dinamika yang timbul ke daerah. Sehingga aspirasi-aspirasi masyarakat melalui DPD untuk pemerintah, tak belaka didiamkan di berkas-berkas laporan semata, melainkan dapat dijadikan pertimbangan bagi pengambilan kebijakan pemerintah,” ucapnya.

Wujud nyatanya, kata Filep, harus ada penguatan kewenangan serta fungsi DPD melalui amendemen UUD 1945, yang dimaksud khususnya ditekankan pada fungsi legislasi juga budgeting yang tersebut terkait daerah. Sesuai amanat Konstitusi Pasal 22 C ayat (4) jo. Pasal 19 ayat (2), maka pengaturan mengenai DPD RI lalu juga DPR RI, harus dibuat pada UU terpisah, yang sifatnya lex specialis.

Senator Papua Barat ini menekankan sikap DPD adalah hadir bersatu tempat kemudian memberikan dukungan dan juga masukan terkait aspirasi daerah, sehingga tidak sebagai oposisi. Selain itu, perlunya penataan tata kelola secara internal pada kelembagaan DPD agar penyelenggaraan tugas, fungsi kemudian wewenang juga berjalan maksimal.

“Secara internal, juga harus melakukan penataan manajemen kepemimpinan. Mengingat kurangnya fungsi DPD di masa Jokowi, maka harapannya, misalnya ketua DPD periode 2024-2029 harus miliki visi kelembagaan serta penguatan kelembagaan bukanlah sebaliknya ingin membubarkan DPD atau ingin menggabungkan DPD dengan DPR pada satu kamar. Dengan cara ini, DPD akan kembali menemukan marwahnya sebagai lembaga yang mana setara dengan lembaga lainnya pada tubuh MPR,” ucapnya

Artikel ini disadur dari Senator Filep Ingin Fungsi dan Wewenang DPD di Masa Pemerintahan Prabowo Diperkuat