Berita Tanah Air

Anggota DPR Bicara Kepentingan Masukan Publik pada RUU Penyiaran

28
×

Anggota DPR Bicara Kepentingan Masukan Publik pada RUU Penyiaran

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR Bicara Kepentingan Masukan Publik pada RUU Penyiaran

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan bicara pentingnya masukan masyarakat di revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran. Farhan berpendapat, umum diperlukan ikut serta agar hasilnya tambahan sempurna.

“Jika pintu revisi dibuka, wajar apabila masuk juga ide-ide lain di revisi tersebut,” ujarnya, Kamis (30/5/2024).

Farhan pun membeberkan tujuan revisi Undang-Undang tentang Penyiaran. Dia mengatakan, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban. “Kewajiban untuk harmonisasi dengan UU Cipta Kerja, khususnya klaster penyiaran untuk pasal analog switch off,” kata Farhan.

Farhan mengungkapkan, revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan antara lembaga berita melalui jaringan teresterial versus jurnalisme wadah digital. Pada beleid revisi UU itu, terdapat peran Komisi Penyiaran Nusantara (KPI).

“Jadi, revisi UU yang tersebut ada ini atau draf UU yang tersebut ada sekarang, itu memang sebenarnya memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial,” pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan, pemerintah akan menegaskan revisi UU Penyiaran tak akan mengekang kebebasan pers. Dia menuturkan, sikap yang disebutkan adalah sikap resmi pemerintah menanggapi isu pasal-pasal pengekangan yang tersebut diselipkan pada draf RUU penyiaran.

“Posisi pemerintah pada waktu ini adalah kita harus menegaskan bahwa pasal-pasal bukan mengekang kebebasan pers lalu mewujudkan jurnalisme yang berkualitas,” ujar Budi beberapa waktu lalu.

Artikel ini disadur dari Anggota DPR Bicara Pentingnya Masukan Publik dalam RUU Penyiaran