Berita Tanah Air

MA Kabulkan Permohonan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dicabut

31
×

MA Kabulkan Permohonan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dicabut

Sebarkan artikel ini
MA Kabulkan Permohonan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dicabut

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Hal ini terkait peraturan batas usia kepala tempat minimal 30 tahun untuk dicabut.

Putusan itu tertuang pada Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun kemudian anggota Majelis 2 Yodi Martono.

“Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil),” tulis putusan yang disebutkan yang diambil SINDOnews dari laman resmi MA, Kamis (30/5/2024).

Sebagai informasi, batas usia minimal Cagub lalu Cawagub yang mana tertuang di Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan, itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Dari putusan tersebut, MA telah terjadi mengubah yang awalnya Cagub dan juga Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon berubah menjadi setelahnya pelantikan.

Atas dasar itu, MA meminta-minta KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Pemimpin wilayah dan juga Wakil Gubernur, Kepala Daerah serta Wakil Bupati, dan/atau Wali kota lalu Wakil Wali Kota.

Artikel ini disadur dari MA Kabulkan Permohonan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dicabut