Berita Tanah Air

Sidang Pemerasan dan juga Gratifikasi SYL, Jaksa KPK Hadirkan 7 Pegawai Kementan

20
×

Sidang Pemerasan dan juga Gratifikasi SYL, Jaksa KPK Hadirkan 7 Pegawai Kementan

Sebarkan artikel ini
Sidang Pemerasan serta juga Gratifikasi SYL, Jaksa KPK Hadirkan 7 Pegawai Kementan

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat kembali menyelenggarakan sidang dugaan pemerasan kemudian gratifikasi pada lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam sidang tersebut, duduk sebagai terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta eks Direktur Alat lalu Mesin Kementan, Muhammmad Hatta.

Sidang yang mana beragendakan pemeriksaan saksi ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan tujuh pegawai Kementan sebagai saksi.

“Persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, dkk, hari ini (20/5) Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi, sebagai berikut: Andi Nur Alamsyah, Dedi Nursyamsi, Siti Munifah, RR Nina Murdiana, Sugiarti, Lucy Anggraini, san Wisnu Haryana,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui arahan singkatnya, Mulai Pekan (20/5/2024).

Ali menyebutkan, Andi Nur Alamsyah merupakan Dirjen Perkebunan, Dedi Nursyamsi adalah Kepala Badan Penyuluhan juga Penguraian Sumber Daya Individu Pertanian (Kaban PPSDMP), Siti Munifah merupakan Seskaban PPSDMP, kemudian RR Nina Murdiana adalah Ketua kelompok substansi keuangan & Barang Milik Negara BPPSDMP.

Kemudian, Sugiarti merupakan Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan, Lucy Anggraini adalah Efektif Perencanaan Muda pada Badan Karantina, serta Wisnu Haryana selaku Sekretaris Badan Karantina.

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah yang dimaksud didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan juga 20% dari anggaran pada masing-masing Sekretariat, Direktorat, juga Badan pada Kementan.

Artikel ini disadur dari Sidang Pemerasan dan Gratifikasi SYL, Jaksa KPK Hadirkan 7 Pegawai Kementan