Berita Tanah Air

Kementerian Kelautan serta Perikanan Bekerjasama dengan Polda Maluku Ungkap TPPO dan juga Distribusi BBM Solar Ilegal dalam Tual

25
×

Kementerian Kelautan serta Perikanan Bekerjasama dengan Polda Maluku Ungkap TPPO dan juga Distribusi BBM Solar Ilegal dalam Tual

Sebarkan artikel ini
Kementerian Kelautan dan juga Perikanan Bekerjasama dengan Polda Maluku Ungkap TPPO dan juga juga Distribusi BBM Solar Ilegal di Tual

AMBON – Kementerian Kelautan kemudian Perikanan berkolaborasi dengan Polda Maluku ungkap perkara aktivitas pidana perdagangan warga (TPPO) lalu pendistribusian BBM Solar ke Kapal ikan Mancanegara pada Tual, Maluku.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Informan Daya Kelautan dan juga Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) ketika bertemu dengan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif mengutarakan dugaan TPPO lalu distribusi BBM solar secara ilegal yang disebutkan mulai terungkap pada waktu Ditjen PSDKP menangkap Kapal Ikan Negara Indonesia pada 12 April 2024 silam di dalam perairan WPPNRI 718.

“Kasus ini berubah jadi awal mula terungkapnya persoalan hukum yang digunakan terjadi. Selain melakukan alih muatan (transhipment), KII ini juga mendistribusikan solar dan juga ABK ke kapal ikan asing yang mana direkrut secara Illegal ke kapal penangkap ikan asing yaitu MV RZ 03 juga MV RZ 05,” ujarnya.

Ipunk juga menjelaskan, salah satu dari KIA yang disebutkan yaitu MV RZ 03 pada waktu ini telah berhasil diamankan pada hari Hari Minggu (19/5) lalu. Operasi yang dimaksud dipimpin dengan segera olehnya dengan menggunakan Kapal Pengawas (KP) Paus 01 lalu pada waktu ini berada pada Pangkalan PSDKP Tual, Maluku.

“Selain melakukan tindakan pidana perikanan, kapal ini juga diduga menerima distribusi solar ilegal lalu pendatang yang dipekerjakan diduga berubah menjadi orang yang terdampar TPPO,” ujar Ipunk.

Pada kesempatan yang sama, Irjen Pol Lotharia Latif mengapresiasi dengan terungkapnya adanya tindakan hukum TPPO juga BBM yang dimaksud diungkap oleh Ditjen PSDKP. Menurutnya dengan adanya pertandingan ini merupakan bagian dari sinergitas antara aparat penegak hukum.

“Kami menyambut baik adanya silaturahmi ini. Tentu saja, kami akan melakukan koordinasi lebih tinggi intens kembali untuk mempelajari adanya dugaan langkah pidana TPPO dan juga distribusi BBM solar ilegal yang dimaksud ditemukan oleh PPNS Perikanan Ditjen PSDKP,” katanya.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah mengungkapkan dari sekitar 150 ton BBM solar yang digunakan akan didistribusikan secara illegal oleh KM MUS terhadap kapal penangkap ikan asing tersebut, pada waktu ini PPNS Perikanan sudah ada mengamankan sekitar 90 ton BBM solar yang tersebut nantinya akan diserahkan terhadap Kepolisian untuk dijadikan barang bukti.

Teuku juga menerangkan bahwa terkait adanya dugaan distribusi BBM solar illegal juga TPPO, pihaknya sudah ada mengirimkan surat untuk Bareskrim Polri.

“Untuk kedua dugaan perbuatan pidana yang disebutkan bukanlah kewenangan kami, sehingga kami penting melakukan koordinasi lebih lanjut lanjut. Kami juga akan melaksanakan ekspose dengan Polda Maluku terkait pelimpahan kedua dugaan langkah pidana tersebut,” ujarnya.

Artikel ini disadur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Kolaborasi dengan Polda Maluku Ungkap TPPO dan Distribusi BBM Solar Ilegal di Tual