Berita Tanah Air

Eko Darmanto Ditetapkan Tersangka TPPU, KPK Temukan Bukti Permulaan Rp20 Miliar

40
×

Eko Darmanto Ditetapkan Tersangka TPPU, KPK Temukan Bukti Permulaan Rp20 Miliar

Sebarkan artikel ini
Eko Darmanto Ditetapkan Tersangka TPPU, KPK Temukan Bukti Permulaan Rp20 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan untuk menetapkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) .

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya menemukan bukti permulaan awal dugaan TPPU Eko Darmanto. Tak main-main, peluang TPPU Eko Darmanto nilainya mencapai Rp20 miliar.

“Kami ingin sampaiakan sebagai bukti permulaan menuju TPPU itu kurang tambahan ada Rp20 miliar. Itu semata-mata bukti awal untuk masuk (TPPU),” ujar Ali pada waktu ditemui di Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta Selatan, hari terakhir pekan (19/4/2024).

Kendati demikian, Ali menyampaikan, pihaknya akan mendalami dugaan TPPU Eko tambahan jarak jauh lagi. Hanya saja, ia tak sebutkan detil TPPU Eko itu berbentuk apa. Ia pun menghadirkan umum agar senantiasa melapor ke KPK bila menemukan indikasi TPPU Eko.

“Disini dibutuhkan peran juga warga juga. Silakan dapat melaporkan pada KPK,” tandasnya.

KPK sudah pernah membuka penyidikan terkait tindakan hukum dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta pada Kamis (18/4/2024).

Penyidikan dijalankan pasca KPK melakukan analisa lanjutan lalu penemuan fakta baru terkait adanya dugaan menyembunyikan dan juga menyamarkan selama usul kepemilikan hartanya.

Sejatinya, KPK menyidiki perkara dugaan gratifikasi senilai Rp10 miliar terhadap Eko Darmanto. Penyidikan terhadap Eko Darmanto dimulai dari adanya dugaan kejanggalan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan yang dimaksud ke tahap penyelidikan.

Artikel ini disadur dari Eko Darmanto Ditetapkan Tersangka TPPU, KPK Temukan Bukti Permulaan Rp20 Miliar